Pengecer Elpiji Melon Muncul Lagi, Pedagang Mengaku Mendapat 10-15 Tabung Setiap Pekan

- Selasa, 15 November 2022 | 09:47 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Distribusi elpiji 3 kg sepertinya masih belum tepat sasaran. Buktinya, setelah sempat beberapa pekan menghilang di eceran, beberapa hari terakhir sudah banyak lagi pengecer yang menjual elpiji subsidi tersebut. Dipasarkan dengan harga tidak wajar, satu tabung dijual dengan harga dua kali lipat dari Harga Eceren Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan di tingkat pangkalan. 

Berdasarkan pantauan Kalteng Pos di lapangan. Harga satu elpiji 3 kg atau yang biasa disebut tabung melon ini di tingkat eceran berkisar antara Rp35.000 hingga Rp45.000. Menurut penuturan Muhmmad Ridha salah satu pedagang yang juga menjual elpiji eceran di Pasar Besar Palangka Raya mengungkapkan, ia mendapat elpiji 3 kg tersebut dengan harga Rp35.000, kemudian dijualnya Kembali dengan harga Rp38.000 per tabung.

“Kami menjual Rp38 ribu mas, pas diantar itu oleh orang kedua itu kami sudah dapat harga Rp35 ribu, dan kami dapatnya hanya 10-15 tabung setiap minggunya,” kata Ridha, (13/11).Ridha menyebut, adanya operasi pasar tidak berpengaruh dengan harga yang ada dieceran. 

Bergeser ke Jalan RTA Milono tepatnya di wilayah Kelurahan Sabaru dan Kereng Bangkirai. Sejumlah warung dan took sudah memasarkan tabung elpiji berwarna hijau melon tersebut. Rata-rata ada yang memajang dua hingga empat tabung gas elpiji 3 kg. Menurut pengakuan seorang pemilik took H Iwan, tabung gas elpiji 3 kg tersebut merupakan titipan dari seseorang. “Itu titipan orang, Inya (Dia) menitip di sini dengan harga Rp43 ribu,” kata H Iwan.

H Iwan sendiri kemudian menjual gas elpiji 3 kg tersebut kepada masyarakat yang ingin membeli dengan harga Rp45 ribu per tabung. Ia sendiri mengatakan dirinya tidak mengenal terkait orang yang menitipkan elpiji tersebut. Penitipan ini sendiri diakuinya baru dilakukan beberapa hari yang lalu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa pemilik toko lain di sekitar toko H Iwan yang juga diketahui menjual tabung gas elpiji 3 kg. Mereka juga membenarkan gas elpiji 3 kg tersebut dijual dengan harga Rp45 ribu. "Kami cuma berujung (untung) Rp2 ribu ja" ujar salah seorang pemilik toko yang tepat berada di depan toko H.Iwan yang tidak mau menyebutkan namanya.

 Ketika ditanyakan apakah para pemilik toko ini mengetahui aturan terkait gas elpiji 3 kg bersubsidi ini sebenarnya tidak boleh dijual secara eceran, para pemilik warung itu mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Terkesan juga mereka juga tidak perduli dengan adanya aturan tersebut. "Kalau ada petugas yang handak meambil tabung itu karena kada (tidak) boleh di jual, ambil ja, itu cuma titipan orang ini,” ucapnya.

Berbeda dengan pengakuan Mimin salah satu pedagang gas di Jalan S Parman. Perempuan ini mengatakan dengan adanya operasi pasar, stok setiap minggunya dalam keadaan normal. Dia yang menjual gas subsidi kepada warga dengan persyaratan KTP ini mengatakan bahwa pembeli saat ini tidak seperti dulu sebelum adanya pasar penyeimbang.

"Warga-warga tidak lagi seperti dulu yang rame-rame datang kepangkalan takut kehabisan gas, saat ini agak berkurang setelah adanya operasi pasar," tegas Mimin. Ia juga mengatakan bahwa saat ini harga masih sesuai Het yang diatur oleh pemerintah yakni satu tabung dengan harga Rp22 ribu.

Pengakuan yang sama juga diutaran oleh H Rahmad pemilik pangkalan yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Ia mengatakan saat penjual gas subsidi tidak seperti dulu. Bahkan sejak lama Ia menjual gas tersebut dengan menggunakan kupon yang sebelumnya dibagikan. Dan Ia juga mengatakan bahwa saat ini harga masih sesuai Het belum adanya kenaikan harga.

 Melihat fenomena penjualan elpiji subsidi di tingkat eceran yang mulai marak di Kota Palangka Raya ini. Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Amandus Frenaldy melalui Kepala Bidang Perdagangan Hadriansyah mengatakan pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan pada penentuan harga di tingkat eceran.

 Dijelaskannya, elpiji 3 kg hanya diatur dari Pertamina kepada agen, dari agen ke pangkalan, lalu dari pangkalan ke kelompok penerima manfaat (KPM) yang dalam hal ini masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UKM. Pemerintah hanya mengatur HET sampai pada tingkatan pangkalan saja. Tidak sampai pada tingkat eceran. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

 Memang, eceran termasuk penjual elpiji yang keberadaannya dilarang sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini karena peraturan mengenai penjualan elpiji bersubsidi hanya sampai pada tingkat pangkalan saja. Hanya pangkalan yang seharusnya menjadi tempat masyarakat membutuhkan (dalam hal ini pelaku UKM dan masyarakat berpenghasilan rendah) untuk membeli elpiji subsidi tiga kilogram. Maka dari itu, keberadaan pedagang eceran tersebut sudah semestinya ditertibkan. Terkait hal itu, Hadriansyah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan agen elpiji untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan elpiji tiga kilogram.

 “Jadi di masing-masing kelurahan sudah ada rapat koordinasi kemarin masalah pengawasan yang kata kuncinya yang di eceran itu tidak diatur," ucap Hadriansyah kepada Kalteng Pos via telepon, Minggu (13/11). 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X