Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri, 25 Adegan Diperagakan

- Kamis, 10 November 2022 | 09:27 WIB
Tersangka Fazri alias Utuh memeragakan adegan aksi membunuh korban kedua, Fatmawati (45) setelah menghabisi korban pertama, Ahmad Yendianor (46) pada rekontruksi yang digelar kepolisian dan kejaksaan di TKP, Selasa (8/11/2022). (FOTO:MARINI/PROKALTENG.CO)
Tersangka Fazri alias Utuh memeragakan adegan aksi membunuh korban kedua, Fatmawati (45) setelah menghabisi korban pertama, Ahmad Yendianor (46) pada rekontruksi yang digelar kepolisian dan kejaksaan di TKP, Selasa (8/11/2022). (FOTO:MARINI/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA-Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi (46) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka direkonstruksi. Ada 25 adegan yang diperagakan dalam reka ulang ini. Tersangka pembunuhan, Fazri alias Utuh Zenith dihadirkan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Palangka Raya, Selasa (8/11). 

Selain tersangka, sejumlah saksi pun turut dihadirkan. Tampak pula hadir Soekah L Nyahun SH, penasihat hukum yang ditunjuk mendampingi tersangka. Rekonstruksi dimulai dengan adegan siang hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, yakni ketika korban Ahmad Yendi mendatangi rumah tersangka di Jalan Strawberry dengan maksud meminta bantuan tersangka membersihkan dapur dan belakang rumahnya. 

Permintaan itu disanggupi tersangka, yang kemudian datang ke rumah korban untuk membersihkan bagian dapur dan belakang rumah. Tersangka Fazri mendapat upah Rp50 ribu. Usai tersangka membersihkan rumah, korban Yendi mengajak tersangka untuk urunan membeli paketan sabu. 

Tersangka setuju, lalu menyerahkan uang Rp50 ribu yang diterimanya dari korban sebagai uang urunan untuk membeli sabu. Tersangka juga disuruh korban untuk meminjam uang dari pemilik toko figura yang terletak di muka jalan depan gang rumah korban guna menambah kekurangan uang untuk membeli paketan sabu.

Setelah berhasil meminjam uang, tersangka kemudian menyerahkan uang kepada Yendi. Dari rekonstruksi itu, diketahui bahwa kemarahan tersangka kepada korban Yendi muncul setelah mengetahui paketan sabu yang dibeli itu telah habis digunakan oleh korban dan teman-temannya. Tersangka tidak sempat menikmati.

 Merasa kesal dibohongi korban, tersangka pun pulang ke rumahnya di Jalan Strawberry. Kemudian tersangka mengambil uang, lalu berangkat ke apotek untuk membeli satu strip obat Samcodin dan satu botol alkohol 70 persen. Di rumahnya, tersangka membuat racikan minuman dari campuran obat Samcodin 1 botol, alkohol 70 persen, ditambah satu saset minuman energi.

 Seusai mengonsumsi minuman racikan itu, muncullah niat tersangka untuk membunuh korban. Sembari membawa serta sebilah parang, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke rumah korban menggunakan sepeda motor. 

Sesampai di dekat rumah korban, tersangka memarkir kendaraan di depan salah satu kamar barak depan rumah korban. Tersangka diketahui berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang letaknya di bagian belakang rumah. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya. Korban pertama yang dibacok tersangka adalah Ahmad Yendi, yang kala itu sedang tidur di kamar depan.

 Tersangka membacok korban beberapa kali, mengenai bagian kening, wajah, dan tangan korban. Korban Yendi sempat mencoba menangkis, tapi upayanya itu sia-sia. Usai membacok korban Yendi, tersangka mendatangi kamar yang dihuni istri korban, Fatmawati, yang saat itu sedang asyik bermain ponsel sambil rebahan. Tersangka pun membacok Fatmawati berkali-kali.

 Usai menghabisi Fatmawati, tersangka menuju kamar depan, karena masih terdengar suara korban Yendi yang merintih kesakitan. Tanpa berpikir panjang, tersangka menyabetkan parang ke arah wajah korban berulang kali, hingga parang itu terlepas dari genggaman dan mengenai dinding yang berbatasan dengan kamar M, anak korban.

 M yang mendengar suara gaduh itu segera keluar dari kamarnya. Di depan bibir pintu itu, ia melihat bayangan tersangka. Tersangka pun keluar kamar dan berusaha mengejar M. Untungnya saat itu tersangka tidak membawa serta parang yang tertinggal di lantai kamar Ahmad Yendi.

 Karena tak berhasil mengejar M, tersangka pun kembali ke kamar mengambil parang. M sempat mengintip dari pintu dapur untuk memastikan tersangka tak mengejarnya lagi. M berhasil kabur melalui celah tembok belakang rumah, berlari untuk mendapatkan pertolongan, hingga akhirnya sampai ke rumah salah satu warga bernama Kilat. 

Karena tidak berhasil mengejar anak korban, tersangka segera mengenakan pakaiannya dan bergegas kembali ke rumahnya. Namun sebelum sampai di rumahnya, tersangka terlebih dahulu membuang parang yang digunakan untuk membunuh korban di parit atau drainase sekitar Jalan Beruk Anggis. Adegan rekonstruksi ini ditutup dengan adegan tersangka tersangka mengajak temannya yang bernama Norman untuk menegak minuman keras di depan rumahnya.

 Rekonstruksi kasus pembunuhan ini berjalan lancar. Tersangka terlihat sangat tenang saat meragakan seluruh adegan dalam reka ulang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X