Terjerat Kasus Narkoba, Oknum ASN PUPR Kalteng Mengaku Begini

- Jumat, 4 November 2022 | 13:19 WIB
HA (pakai peci) oknum ASN PUPR Kalteng ditangkap polisi karena kasus narkoba, Kamis (3/11/2022). (FOTO SYAHYUDI)
HA (pakai peci) oknum ASN PUPR Kalteng ditangkap polisi karena kasus narkoba, Kamis (3/11/2022). (FOTO SYAHYUDI)

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalteng berinisial HA alias Gundul (46) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Oknum ASN terbut, digelandang polisi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan Oktober 2022 lalu. Dengan wajah lesu dan tertunduk dia dihadirkan bersama empat terduga tersangka pelaku kasus yang sama saat press conference Satuan Reserse Narkotika Mapolresta Palangka Raya, Kamis (3/11/2022).

Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deny Kusmaya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku yang berstatus sebagai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pelaku ini berhasil kita amankan saat berada di Jalan Pierre Tendean. Tepatnya di depan Vanda Gym saat ingin mengantar pesanan. Saat digeledah didapati sabu di dalam saku celana sebelah kanan dengan berat kotor 1,02 gram,"katanya kepada media. Pada kesempatan press conference tersebut, pelaku HA mengatakan, bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut atas dasar permintaan temannya. Menurutnya saat itu temannya minta tolong untuk mengantar paket narkoba itu. "Jadi karena sebagai teman, saya mengikuti hal itu, dan apa yang saya lakukan ini baru pertama kali,"ujarnya.

Kasatresnarkoba menduga bahwa apa yang telah dilakukan pelaku dalam mengedarkan narkoba tersebut, tak lain karena masalah ekonomi. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersang akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X