Belasan Pendaftar Panwascam di Palangka Raya Tercatat sebagai Anggota Parpol

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 09:50 WIB

PALANGKA RAYA-Salah satu warga yang ikut mendaftar sebagai panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) merasa dirugikan karena namanya tercatat dalam keanggotaan salah satu partai politik (parpol). Hal ini membuatnya kesulitan untuk mendaftar sebagai panwascam, karena salah satu syarat menjadi panwascam yakni bukan anggota parpol.

Rahma, salah satu warga Kota Palangka Raya menceritakan salah seorang kerabatnya yang mendaftar sebagai panwascam. Setelah menyerahkan berkas dan mendaftarkan diri, yang bersangkutan menerima pesan dari panitia bahwa NIK pendaftar terdaftar sebagai anggota salah satu parpol.

“Kerabat saya mendaftar sebagai panwascam, setelah semua berkas persyaratan diserahkan, kemudian dapat pesan melalui ponsel dari panitia yang menyatakan bahwa nama kerabat saya ini terdaftar sebagai anggota parpol,” katanya, Kamis (29/9).

Setelah mendengar keluhan kerabatnya itu, Rahma pun kemudian mengecek NIK-nya pada situs infopemilu.kpu.go.id. Begitu kagetnya saat menemukan namanya juga tercatat sebagai anggota salah satu parpol. Meski tidak mendaftar sebagai panwascam, tetapi Rahma juga merasa keberatan dengan pencatutan namanya itu.

“Yang mendaftar sebagai panwascam itu kerabat saya, sedangkan saya tidak, tapi saya juga keberatan karena nama saya juga tercatat sebagai anggota salah satu parpol,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu saat dikonfirmasi perihal ini mengatakan, apabila ditemukan nama pendaftar panwascam yang termuat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau data lainnya, maka Bawaslu kabupaten/kota akan membuat klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dugaan pencatutan nama di Sipol dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara.

“Langkah kedua adalah melakukan klarifikasi kepada parpol terkait dan hasilnya akan dituangkan dalam bentuk berita acara dan atau surat tanggapan parpol bersangkutan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Winsi, jika yang bersangkutan benar tidak pernah memasukkan data ke Sipol alias hanya dicatut namanya, serta tidak ditemukan pelanggaran aturan kala Bawaslu kabupaten/kota melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, maka pendaftar bersangkutan berhak mengikuti seleksi penerimaan panwascam.

“Nanti kita lihat dahulu bagaimana hasil klarifikasi Bawaslu kabupaten/kota terhadap pihak-pihak terkait, diharapkan nama calon panwascam benar-benar bersih dari Sipol,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024 Bawaslu Kota Palangka Raya Iskandar Arief mengatakan, berdasarkan pemeriksaan berkas para pelamar panwascam, terdapat 12 orang pelamar yang namanya tercatat sebagai anggota parpol.

Bawaslu Kota Palangka Raya pun telah melaporkan nama-nama pelamar tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian ditindaklanjuti oleh parpol terkait.

“Namun mereka itu mengaku bukan sebagai anggota parpol, sebagaimana syarat pendaftaran, pelamar panwascam mesti bukan merupakan anggota parpol dan atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar menjadi panwascam,” ucapnya. (abw/*dan/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X