ASTAGA...!! Di Kalteng, Anak di Bawah Umur Bakar Dua Sekolah

- Kamis, 22 September 2022 | 11:54 WIB
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono

KUALA KAPUAS-Seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah berinisial M (14), harus berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas itu jadi tersangka kasus pembakaran dua sekolah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengungkapkan, dua sekolah yang dibakar oleh M adalah SDN 2 Anjir Serapat Timur Handel Gembira RT 06 Desa Anjir Serapat Timur Km 14 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dan MIS Al-Azhar di Handel Kaderi RT 02 Desa Anjir Serapat Timur Km 14, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Menurut Kapolres, tersangka membakar gedung sekolah MIS Al-Azhar dengan cara mengambil kertas dan tissu yang ada di dalam ruang guru. Kemudian tersangka meremas-remas kertas dan tissu tersebut sambil memasukkan satu korek api di dalamnya. Setelah itu tersangka membakar kertas dan tissu tersebut. Selanjutnya setelah terbakar tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

"Tersangka berupaya melakukan pembakaran sekolah tersebut selama tiga kali, pertama tanggal 11 Juli 2022, kedua tanggal 14 Juli 2022, dan terakhir Rabu malam tanggal 7 September 2022 Pukul 22.30 WIB," ungkap Kapolres AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, saat pres rilis Rabu (21/9).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, motifnya karena tersangka merasa kecewa dan kesal dikeluarkan dari sekolahnya yakni Al-Azhar. "Barang bukti satu kantong plastik abu/arang sisa kebakaran, satu buah gembok beserta engsel, satu buah linggis dengan panjang 51 cm, dan satu buah korek api," jelasnya.

Kasatreskrim mengakui, tersangka yang masih dibawah umur, penyidik dengan pihak terkait telah dua kali melaksanakan musyawarah perdamaian untuk mengupayakan penyelesaian Restorative Justice, namun sampai saat ini pihak sekolah menolak untuk dilaksanakan perdamaian dan menghendaki perkara ini ditindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan.

"Tersangka M dijerat Pasal 187 Ayat (1) Huruf E KUHPidana," pungkasnya. (alh/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X