MANAGED BY:
SENIN
27 MARET
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Rabu, 14 September 2022 10:25
Polisi Ringkus Mucikari Penjual Gadis di Bawah Umur
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol, Eko Saputro didampingi Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, Wadir Ditreskrimum AKBP Devy Firmansyah saat memperlihatkan barang bukti yang disita dari terduga pelaku muncikari, Selasa (13/9/2022). (FOTO SYAHYUDI)

Terduga pelaku muncikari berinisial K (53) yang menjalankan bisnis prostitusi di Kabupaten Kotawaringin Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku berhasil diamankan, Ditreskrimum Polda Kalteng di Karaoke Sela, Jalan Jenderal Sudirman kilometer 12, Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (10/9/2022). Adapun korban dari terduga pelaku sebanyak 14 orang, yang di antaranya masih dibawah umur yakni YY (16) dan ZZ (15). Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, bahwa awal tertangkapnya pelaku, saat petugas mencoba melakukan pemesanan melalui terduga pelaku, dengan harga yang disepakati sebesar Rp800 ribu untuk dua orang wanita.

"Setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan seorang perempuan di bawah umur berinisial YY dan ZZ di sebuah tempat Karaoke di Jalan Jendral Sudirman Km.12, Kabupaten Kotim, dimana pada saat penggerebekan, kami langsung menangkap mucikari K," ucapnya, saat press release di Mapolda Kalteng, Selasa (13/9/2022). Para korban yang berjumlah 14 orang ini, diketahui didatangkan oleh terduga pelaku dari luar Kalteng, yakni dari Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), melalui rekannya berinisial W.

"Untuk rekannya berinisial W ini, diakui terduga pelaku hanya kenal secara online, dan untuk hal ini  kami akan kembangkan kembali, dan adapun barang bukti yang berhasil kita amankan  berupa bukti transfer uang sejumlah Rp. 800.000, tiga buah buku register, satu alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp. 300.000," tambahnya.

Adapun untuk pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.  "Terduga pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 600 juta," ungkapnya.  (yud)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 24 Maret 2023 11:26

Padi di Food Estate Roboh, Petani Terancam Tak Mendapat Ganti Rugi

PALANGKA RAYA-Cuaca angin kencang dan hujan deras merobohkan tanaman padi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:16

Beraksi di Kapuas Lari ke Pasuruan, Komplotan Gendam Tertangkap

ksi gendam yang meresahkan masyarakat kapuas, akhirnya berhasil diungkap. Polisi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:11

Kotim Dapat Bantuan Berbagai Program,Total Anggaran Rp500 Miliar

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor sangat berterima kasih kepada…

Kamis, 23 Maret 2023 13:31

Heboh Kasus Bullying di SD Unggulan Palangka Raya, Psikis Korban Harus Dipulihkan

PALANGKA RAYA-Kasus perundungan yang menimpa seorang murid salah satu sekolah…

Kamis, 23 Maret 2023 13:11

Hunian Tepian Sungai Mendominasi Kawasan Kumuh di Kalteng

Kawasan permukiman kumuh di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tersebar di…

Selasa, 21 Maret 2023 00:32

Gak Tahu Malu, Dibantu Cari Kerja, Malah Bawa Kabur Motor Teman

Entah apa yang ada di dalam benak seorang pria berinisial…

Selasa, 21 Maret 2023 00:29

Berkas Perkara Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

Berkas perkara tersangka mafia tanah Madi Goening Sius kini memasuki…

Selasa, 21 Maret 2023 00:25

Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan USB di Kobar Minta Bebas

Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK…

Jumat, 17 Maret 2023 00:31

Angka Kemiskinan Ekstrem di Kalteng Naik di Angka 1,15 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan berdasarkan…

Jumat, 17 Maret 2023 00:27

2022, Angka Stunting Kalteng Hanya Turun 0,5 Persen

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan, Pemerintah Provinsi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers