Tidak Dilengkapi Dokumen, 200 Batang Kayu Meranti Diamankan

- Selasa, 13 September 2022 | 10:06 WIB
Kapal milik Polisi KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng, saat melakukan patroli berhasil mengamankan klotok yang membawa kayu log tanpa izin, Sabtu (10/09/2022). (FOTO : IST)
Kapal milik Polisi KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng, saat melakukan patroli berhasil mengamankan klotok yang membawa kayu log tanpa izin, Sabtu (10/09/2022). (FOTO : IST)

Saat tengah melakukan patroli, menjaga keamanan di daerah perairan, Kapal milik Polisi KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana ilegal logging  di sekitaran DAS Mentaya Kota besi.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'ludin Tambunan melalui Komandan Kapal Bripka Sunardi mengatakan, petugas Ditpolairud Polda Kalteng, telah berhasil menindak satu pelaku aksi pembalakan liar atau illegal logging di Das Mentaya, Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim. "Pada Sabtu (10/09/2022) sekitar pukul 06.01 WIB, Tim Patroli Ditpolairud Polda Kalteng dan KP XVIII-2005, saat sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Mentaya Kota besi  dengan titik kordinat 2o 23'37' S-112o58' 17 E, telah menemukan sebuah kelotok yang sedang menarik kayu log yang dirakit," ucapnya.

Atas temuan tersebut petugas langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap satu kelotok penarik dan kayu log yang dirakit tersebut, dan saat dilakukan pemeriksaan didapati bahwa  pemilik  kayu dan klotok adalah JH (46) yang mana kayu log tersebut diduga dari hutan di sekitar Kota besi jenis meranti berjumlah 200  batang dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Sejumlah barang bukti diamankan oleh tim patroli dan dibawa menuju ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti. Kami menginformasikan bahwa tindakan semacam ini dapat merugikan Negara dan berdampak negatif terhadap lingkungan khususnya Kalimantan Tengah,"ungkapnya. (yud)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X