Kasus Pembunuhan Syarwani, Kuasa Hukum Yanto Terima Dakwaan JPU

- Kamis, 1 September 2022 | 12:55 WIB
Kuasa hukum Yanto, Lailatul Jannah Riani
Kuasa hukum Yanto, Lailatul Jannah Riani

Kuasa hukum terdakwa Yanto atas kasus pembunuhan Syarwani, Lailatul Jannah Riani mengaku tak keberatan atas dakwaan yang disangkakan penuntut umum. “Kalau menurut saya sih tidak ada keberatan, makanya saya langsung ke pembuktian,” ujarnya, Rabu (31/8).

Pihaknya sendiri belum ada rencana untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Melihat keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ia menyebutkan JPU menyiapkan total 17 saksi yang akan diperiksa dalam perkara kasus pembunuhan di Jalan dr Murjani. “Nanti kita lihat dari klien saya nanti gimana,” tutupnya.

Untuk diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Purwoko  menyebutkan perbuatan terdakwa Yanto sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHPidana  juncto  pasal 55 ayat (1)ke -1 KUHPidana. Selain itu JPU juga menyebutkan dakwaannya dalam dakwaan subsidiair pasal 338 KUHPidana  Juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsidiair pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal (1) ke 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan lebih lebih subsidiair juga didakwakan yakni dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1dan kedua pasal 181 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X