KSOP Diminta Tingkatkan Pengawasan Kepelabuhanan

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:34 WIB
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso, bersama dinas perhubungan saat melakukan pengecekan salah satu pelabuhan yang ada di pingiran sungai mentaya beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso, bersama dinas perhubungan saat melakukan pengecekan salah satu pelabuhan yang ada di pingiran sungai mentaya beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso, meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit untuk menjalankan dan meningkatkan fungsi pengawasan secara profesional. Jangan sampai ada kegiatan usaha kepelabuhanan yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hal tersebut sesuai intruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi kepada jajaran dibawahnya dan seluruh Kepala KSOP untuk memastikan pengelolaan pelabuhan dijalankan dengan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bima, Senin (29/8).

Menurutnya saat ini ada banyak pelabuhan, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus) baik itu yang dikelola BUMN, swasta dan pihak perusahaan, Tentunya itu semua harus dikelola dengan baik berdasarkan pada Good Corporate Governance (GCG), maka pemerintah kabupaten harus melakukan pengawasan terhadap Tersus dan TUKS yang beroperasi di daerah ini.

“Pemerintah daerah juga berhak tahu sebagai bentuk pengawasan karena tersus dan TUKS itu beroperasi di daerah ini. Pemerintah daerah juga harus mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku supaya daerah tidak dirugikan,” ujar Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan cukup banyak tersus dan TUKS yang beroperasi di Kabupaten Kotim, maka sudah seharusnya pemerintah kabupaten juga mempunyai data agar mudah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan,

Meskipun perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah kabupaten tidak boleh lepas tangan dalam hal pengawasan. Terlebih lagi kalau menyangkut keselamatan pekerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, maka pemerintah daerah wajib ikut mengawasinya.

“Selama ini banyak informasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD terkait dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan di bidang kepelabuhanan. Untuk itulah inventarisasi dan evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap aturan, Jangan sampai ada kegiatan usaha kepelabuhanan yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan, dan jangan sampai ada pelabuhan-pelabuhan tikus, ini berbahaya. Karena bisa dijadikan tempat penyelundupan barang atau kegiatan ilegal,” ucap Bima.

Dirinya juga mengatakan saat ini Kementrian Perhubungan menargetkan semakin banyak pemilik TUKS dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.

“Saat ini sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif guna meningkatkan jumlah BUP dan menertibkan izin penggunaan TUKS dan tersus, diantaranya dengan melakukan penyempurnaan regulasi, melakukan inovasi pelayanan perizinan secara online agar lebih menjangkau lebih luas, cepat dan mudah, serta terus mengedukasi para pemilik TUKS dan tersus menjadi BUP, maka dapat mengoptimalkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tengah keterbatasan angaran, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah,” tutupnya

Editor: jony-Jony

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X