Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan kepada para senior di Polri terkait pembunuhan Brigadir Joshua. Permintaan maaf Ferdy Sambo itu dituangkan dalam surat terbuka dengan tulisan tangan disertai tandatangan di atas materai Rp10 ribu. dalam surat terbuka itu, dituliskan ‘Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, Perwira menengah, Perwira pertama, dan Rekan Bintara Polri’. Selain meminta maaf kepada para seniornya, Ferdy Sambo juga mengaku menyesali seluruh perbuatannya.
“Dengan niat murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang saya lakukan,” katanya, dikutip PojokSatu.id, Kamis (25/8/2022). Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada semua rekan sesama anggota Polri yang ikut terseret akibat kelakuanya. “Saya meminta maaf kepada senior dan rekan rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya,” sambungnya.
Ferdy Sambo menyatakan dirinya siap menerima seluruh konsekuensi atas tindakannya. “Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” kata dia. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan siap menanggung semua akibat hukum yang didapat senior dan anak buahnya.
“Saya juga menerima tanggung jawab dan menanggung jawab semua akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan rekan yang terdampak,” lanjutnya. Akan tetapi, Ferdy Sambo dalam surat terbuka itu sama sekali tidak menyinggung keluarga Brigadir Joshua. Ferdy Sambo juga tidak menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang dibuat geram dengan kelakuannya.
Hanya saja dia menyatakan siap menerima dan menjalani proses hukum serta menerima hukumannya. “Semoga kiranya, penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga mendapatkan keputusan yang membawa rasa rasa keadilan bagi semua pihak,” tandasnya. (**)