735 Napi di Kotim Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyerahakan surat Remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Rabu (17/8)
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor didampingi Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyerahakan surat Remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Rabu (17/8)

SAMPIT – Sebanyak 735 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memperoleh pengurangan masa pidana atau Remisi Umum (RU) pada Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 Tahun 2022 ini.

Penyerahan RU ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor yang didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sampit Agung Supriyanto kepada kedua perwakilan WBP pada acara jamuan kenegaraan di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Jalan A.Yani Sampit, Rabu (17/8)

Agung Supriyanto mengatakan bahwa sebanyak 735 orang WBP telah diusulkan untuk mendapatkan RU dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tanggal 17 Agustus 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 sebanyak 735 orang WBP tersebut dinyatakan mendapatkan Remisi Umum Tahun ini.

“Adapun besaran remisi yang diperoleh para WBP beragam mulai dari satu bulan hingga lima bulan dan dari 735 orang WBP yang memperoleh remisi terdapat 28 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana pokok (RU 2), namun hanya terdapat 5 orang dinyatakan habis menjalani pidana dikarenakan terdapat 19 orang WBP masih harus menjalani pidana denda dan 4 orang WBP telah menjalani program asimilasi rumah,” terang Agung

Dirinya jug menambahkan bahwa sesuai Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP), jumlah WBP per-tanggal 17 Agustus 2022 sebanyak 883 orang, namun yang diusulkan RU hanya sebanyak 735 dikarenakan 86 orang masih berstatus tahanan, 36 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 20 orang berstatus menjalani pidana denda serta 4 orang tindak pidana korupsi dan tidak membayar denda

Bersamaan dengan kegiatan penyerahan remisi secara simbolis tersebut Bupati H.Halikinnor juga memberikan Surat Bebas secara simbolis kepada salah satu perwakilan WBP yang mendapat RU2.

“Saya ucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi dan yang dinyatakan bebas, selamat kembali kepada keluarga, jadilah insan yang mandiri serta berguna bagi keluarga, bangsa dan negara,” pesan Halikinnor kepada perwakilan WBP. (kpg)

Editor: jony-Jony

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X