Satu Komisioner KPU Kapuas Terancam Dipecat

- Senin, 15 Agustus 2022 | 10:49 WIB

PALANGKA RAYA-Nasib oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas diujung tanduk. Ancaman pemecatan sepertinya hampir pasti diberikan kepada anggota berisinial B tersebut. Sanksi tersebut menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Kemarin (12/8) secara virtual, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 29-PKE-DKPP/VII/2022 yang diadukan oleh KPU Kalteng kepada salah seorang komisioner KPU Kapuas.

Dalam pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim melalui Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Sapta Tjita menyampaikan, teradu dalam hal ini anggota komisioner KPU Kapuas inisial B terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa alat pelindung diri (APD) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.

“Teradu diduga melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota,” kata Sapta Tjita.

Dijelaskan Sapta, pada pasal 74 huruf a yaitu tidak melakukan perbuatan atau tidak menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga, kerabat dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Pada huruf b yaitu tidak melakukan perbuatan yang memperkaya diri, sendiri orang lain atau korporasi yang dapat merugikan atau keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 76 huruf e yaitu tidak berhubungan atau tidak berkomunikasi dengan penyedia barang dan jasa KPU provinsi, kabupaten/kota serta wajib memberitahukan kepada publik apabila ada hubungan keluarga atau kerabat dengan penyedia barang dan jasa melalui laman KPU provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

"Teradu pada 8 Juli 2022 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kapuas," katanya.

Selain itu, KPU Kalteng juga mengadukan B karena tidak bekerja penuh waktu, jarang datang ke kantor dan tidak ada pemberitahuan kepada sesama anggota KPU Kapuas dan tanpa alasan yang jelas. Sesuai ketentuan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 90 ayat 1 huruf b, yaitu bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja pada masa tahapan Pemilu dan pemilihan serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan pemilu dan pemilihan.

"Teradu sebagai penyelenggara tidak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)," tegasnya.

Laporan hanya disampaikan pada Tahun 2018 dan 2022, sedangkan selama 2019, 2020 dan 2021yang bersangkutan tidak melaporkan LHKPN. Untuk terwujudnya pemilu dan pemilihan yang bermartabat, tidak terlepas dari penyelenggara yang profesional dan berintegritas.

"Berdasarkan pokok laporan aduan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah janji dan atau fakta integritas oleh teradu, maka dimohon kepada DKPP berkenan memeriksa," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta, pertama DKPP dapat memutuskan di antaranya menerima dan mengabulkan laporan yang diajukan oleh pelapor untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan teradu terbukti melanggar perilaku sumpah janji dan atau fakta integritas.

"Yang ketiga memberikan sanksi terhadap terlapor atau teradu berupa pemberhentian tetap atau apabila DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tegasnya.

Sementara itu, dalam sanggahannya teradu B menegaskan bahwa pihaknya mengaku tidak benar pihaknua terlibat dalam pengadaan barang dan jasa KPU Kabupaten Kapuas, yang ada hanya jual beli secara pribadi. "Itupun bukan menjadi larangan dan pelanggaran kode etik," jawabnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X