27 Karung Pakaian Bekas Ilegal Diamankan Bea Cukai

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 12:45 WIB

Kurang lebih 27 karung pakaian bekas diamankan oleh pihak Bea Cukai Palangka Raya. Penindakan ini dilakukan terhadap penjualan pakaian bekas yang diduga eks impor dan dilakukan secara ilegal, sehingga  barang tersebut diamankan dan selanjutnya menjadi barang dikuasai negara.  Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan karung pakaian bekas diduga eks impor ilegal di salah satu toko yang ada di Kota Palangka Raya. 

"Semua ini merupakan hasil dari pihak petugas penindakan gabungan bersama Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng," ucapnya, Kamis (4/8/2022). 

Menurut Firman, masih ada puluhan toko penjual pakaian bekas diduga eks impor ilegal yang ada di Palangka Raya. Tentunya dengan adanya penindakan seperti ini menjadi peringatan bagi penjual lainnya untuk bisa segera menghentikan aktivitas tersebut.  "Kami mengingatkan kepada para penjualan, bahwa pakaian bekas diduga eks impor ilegal merupakan hal yang melanggar sejumlah undang-undang yang tentunya dapat berakibat pada hukum pidana," tukasnya. 

Penindakan seperti ini akan terus dilakukan bersama tim gabungan selain itu juga pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kesehatan dan potensi pidana yang dapat timbul jika memperjualbelikan pakaian bekas diduga eks impor ilegal. "Tentunya ada resiko kesehatan. Mengingat barang ini adalah limbah dari luar negeri, maka disinyalir dapat tempat bakteri dan kuman," ungkapnya. (**)


 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X