Kasus Korupsi Sumur Bor, Kasasi Jaksa Dikabulkan, Terdakwa Dihukum Empat Tahun

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 12:37 WIB

PALANGKA RAYA-Upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi proyek pembangunan sumur bor tahun 2018 membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) RI menerima kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Terdakwa yang dijerat dalam perkara ini yakni Arianto SHut MSi dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

 Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan majelis hakim kasasi MA pada 17 Juni 2022 lalu, Arianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) atau dikenal dengan sebutan proyek pembangunan sumur bor tahun 2018.

 Informasi perihal telah dikeluarkannya putusan kasasi MA RI terkait kasus korupsi yang menjerat terdakwa Arianto ini dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/8).

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.” Demikian isi putusan yang dikeluarkan majelis hakim MA yang diketuai Hakim Agung Dr Suhadi SH MH, didampingi Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto SH MHum dan Sinintha Yuliansih Sibarani SH MH.

 Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Arianto dalam proyek pembangunan sumur bor yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng menjabat sebagai PPK II, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara berlanjut" sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan "korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dakwaan kedua subsider yang diajukan JPU.

 Atas perbuatan tersebut, terdakwa Arianto dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim MA kepada terdakwa Arianto sedikit lebih ringan dari tuntutan hukuman yang diajukan JPU, yang meminta agar terdakwa divonis penjara selama empat tahun enam bulan.

 Saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Arianto dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sumur bor tersebut. Dalam putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim SH MH dan didampingi Anuar Sakti Siregar SH dan Dedi Ruswandi SH MH selaku hakim anggota, membebaskan terdakwa Arianto dari seluruh dakwaan. Atas keputusan itu, pihak JPU mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

 Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya Cipi Perdana membenarkan telah dikeluarkan putusan kasasi MA terkait kasus yang menjerat terdakwa Arianto. “Iya, benar sudah keluar,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos. 

Cipi Perdana yang saat dikonfirmasi mengaku sedang menjalani dinas luar kota juga menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan proses penahanan terhadap Arianto. “Ya, hari ini juga akan dilakukan eksekusi,” bebernya. (sja/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X