Awas..!! Merokok di Area Rumah Sakit Ini Denda Rp50 Juta

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 10:26 WIB
Manajemen RSUD dr Murjani Sampit melakukan audensi dengan RSUP Dr Sardijito Yogyakarta, belum lama ini. (FOTO : PEGAWAI RS)
Manajemen RSUD dr Murjani Sampit melakukan audensi dengan RSUP Dr Sardijito Yogyakarta, belum lama ini. (FOTO : PEGAWAI RS)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit, semakin intens mengampanyekan larangan merokok di kawasan rumah sakit.nHal itu disam paikan Kepala Bagian Umum, Ari Wijayanto, Kamis (4/8). Larangan merokok di kawasan rumah sakit, ditegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kotim sejak tahun 2018. “Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda sebesar Rp50 juta,” ujarnya. Selain itu, larangan merokok juga dikampanyekan spanduk yang terpasang di beberapa titik kawasan rumah sakit,” jelasnya.

Selain Perda, kawasan tanpa rokok di rumah sakit secara khusus diatur dalam UUD Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Dalam undang-udang tersebut menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Rumah Sakit adalah memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok. “Regulasi larangan merokok tidak hanya untuk staf rumah sakit, tetapi juga untuk pasien, keluarga, dan pengunjung,” tegasnya.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit, semakin intens mengampanyekan larangan merokok di kawasan rumah sakit.nHal itu disam paikan Kepala Bagian Umum, Ari Wijayanto, Kamis (4/8). Larangan merokok di kawasan rumah sakit, ditegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kotim sejak tahun 2018.

“Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda sebesar Rp50 juta,” ujarnya. Selain itu, larangan merokok juga dikampanyekan spanduk yang terpasang di beberapa titik kawasan rumah sakit,” jelasnya. Selain Perda, kawasan tanpa rokok di rumah sakit secara khusus diatur dalam UUD Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Dalam undang-udang tersebut menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Rumah Sakit adalah memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok. “Regulasi larangan merokok tidak hanya untuk staf rumah sakit, tetapi juga untuk pasien, keluarga, dan pengunjung,” tegasnya.(dar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X