Di Kapuas, Tak Miliki Izin, Pelaku Peti dan Barbuk Diamankan

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:12 WIB
Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

Satgas Gakkum Polres Kapuas yang sedang melaksanakan Operasi Peti Telabang 2022, berhasil menindak dengan mengamankan satu pelaku, beserta barang bukti dugaan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (Peti) di lokasi Penambangan Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

"Kita amankan Pelaku Alang (35) warga Jalan Jaga Nyaring RT.01 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Selasa (2/8/2022) Pukul 14.00 WIB," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa malam (2/8/2022). Kasatreskrim menerangkan kronologis penangkapan, Selasa tanggal 02 Agustus 2022 petugas sedang melakukan kegiatan Operasi Peti Telabang 2022 Polda Kalteng di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, sekira Pukul 14.00 Wib petugas menemukan seseorang (pelaku Alang, red) yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas. Kemudian saat petugas menanyakan mengenai perizinan penambangan tersebut, dan tidak dapat menunjukan. Selanjutnya petugas mengamankan diduga pelaku, dan barang bukti ke Polres Kapuas untuk tindak lanjut.

Pelaku Alang, lanjutnya, melanggar Tindak Pidana Penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Barang bukti satu unit mesin diesel, satu buah kato isap warna merah, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, satu buah selang gabang, satu buah selang berwarna biru, satu buah selang spriral, dan satu buah jeriken bahan bakar," pungkasnya. (**)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X