Seluruh Desa di Kotim Wajib Punya Website

- Kamis, 28 Juli 2022 | 14:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SAMPIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meluncurkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Gedung Serbaguna Sampit, Rabu, (27/7). Launching Siskeudes dilakukan Bupati Kotim, Halikinnor dan dihadiri ratusan kepala desa, dan pendamping desa. 

Halikinnor mengaku, dengan adanya Siskeudes online dapat meningkatkan efetivitas dan efisiensi dalam hal pengolahan pelaporan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan disiplin anggaran nantinya.

Dia menambahkan, diterapkannya siskudes online juga dalam rangka memenuhi salah satu indikator penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bidang pencegahan.

“Dengan aplikasi ini laporan keuangan semakin bagus kedepannya. Dan penggunaan anggaran juga lebih tepat sasaran,” tandasnya.

Terkait penggunaan aplikasi tersebut, Halikinnor mengakui, masih banyak desa yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut secara langsung. Karena terdampak dari jaringan internet. Saat ini pihaknya tengah mengupayakan memenuhi ketersediaan internet di desa. Sehingga pihak desa dapat melakukan penginputan.

Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kotim, Sutimin mengimbau, seluruh camat dan kepala desa agar dapat melaporkan wilayahnya yang belum mendapatkan jaringan telekomunikasi (Blank Spot). Agar nantinya hal ini akan diatasi dalam mendukung pengaplikasian sistem SIskeudes online.

“Nantinya sistem Siskeudes ini akan diwajibkan sehingga seluruh desa di Kabupaten Kotim wajib memiliki website. Hal tersebut dikarenakan sistem Siskeudes online akan sangat membantu dalam hal pengelolan pelaporan desa,” terang Sutimin.

Dalam acara itu, Pemkab Kotim juga memberikan penghargaan kepada camat dan kepala desa yang memiliki kinerja terbaik serta memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp84 juta untuk dua orang kepesertaan RT, Rw desa Tanjung Harapan kecamatan Telaga Antang. (kpg)

Editor: jony-Jony

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X