Bawaslu Ingatkan Pejabat Tak Buat Gaduh, Belum Ada Peserta Pemilu, Kasus Zulhas distop

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:56 WIB
Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan

JAKARTA - Laporan kelompok masyarakat sipil terhadap dugaan kampanye Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan telah selesai diperiksa. Hasilnya, Badan Pengawas Pemilu menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat. 

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, kegiatan Zulhs bukan masuk kategori kampanye. Berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri. 

Kemudian berdasarkan Peraturan KPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan, hingga kini belum ada peserta pemilu untuk 2024. ''Perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,'' ujarnya (21/7). 

Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. ''Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,'' imbuhnya. 

Meskipun demikian, Bawaslu meminta para pengurus partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri. Yakni dengan tidak menyampaikan ajakan memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. ''Hal itu untuk menghindari kegaduhan,'' lanjut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. 

Seruan tersebut, kata Lolly, merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. Dia meminta semua pihak mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU. 

Lolly juga menilai, tindakan untuk meminta masyarakat memilih seseorang, saat yang bersangkutan menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis. ''Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh,'' imbuhnya. 

Sementara itu, salah seorang pelapor Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby sudah menduga Bawaslu akan berfikir normatif. Baginya cara pandang tersebut mengecewakan. ''Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangi atas respon Bawaslu,'' ujarnya. 

Sejak awal, pihaknya berharap ada cara pandang yang progresif dari Bawaslu. Kalaupun secara aturan pemilu belum belum ada objek materiilnya, dia menilai Bawaslu bisa mengambil tindakan dengan merekomendasikan teguran. 

''Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain, bukan kah Bawaslu juga banyak melakukan MoU,'' imbuhnya. 

Dia khawatir, jika cara pandang seperti ini berlanjut, masyarakat jadi malas untuk melaporkan temuan ke Bawaslu. Sebab akan sia-sia. ''Pada akhirnya rakyat mengatakan percuma lapor Bawaslu,'' kata mantan Koordinator Nasional JPPR itu. (far/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X