Sempat Mangkir, Istri Mardani Maming Kembali Dipanggil KPK

- Rabu, 20 Juli 2022 | 10:55 WIB
Mardani H Maming
Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Erwinda selaku istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming untuk pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7). Erwinda dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga menjerat Mardani, dikutip dari ANTARA. “Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Selain Erwinda, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga sebagai ibu rumah tangga dan Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR). Sebelumnya, tiga saksi tersebut tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi kepada tim penyidik. Saksi Erwinda dan Nur Fitriani tidak menghadiri panggilan pada hari Rabu (13/7), sedangkan saksi Bahruddin tidak menghadiri panggilan pada hari Selasa (12/7).
KPK saat itu mengingatkan agar para saksi tersebut kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya. KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup. 

Akan disampaikan pula oleh KPK kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut. Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses. (jpc)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X