Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan sementara sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal ini menyusul tengah berjalannya proses penyelidikan kasus baku tembak ajudan Sambo. “Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo, sementara jabatannya dinonaktifkan. Selanjutnya, jabatan tersebut saya serahkan kepada pak Wakapolri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7). Keputusan ini diambil agar proses penyelidikan terjaga objektivitasnya, transparansi, dan akuntabel. Sehingga, kasus akan terungkap seluruhnya.
“Agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” jelas Sigit. Sebelumnya, baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E. Keduanya dikabarkan adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. “Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Peristiwa bermula saat Brigadir Nopryansah Josua memasuki area rumah dinas pejabat Polri. Dia kemudian ditegur oleh Barada E. “Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” pungkasnya. (jpc)