Aset Tanah 10 Hektare Diklaim Warga, RRI Tempuh Jalur Hukum

- Selasa, 5 Juli 2022 | 12:16 WIB
Kuasa Hukum RRI Esa Mahdika (baju putih) saat memperlihatkan bukti sertifikat kepemilikan aset negara RRI Palangka Raya. (SYAHYUDI)
Kuasa Hukum RRI Esa Mahdika (baju putih) saat memperlihatkan bukti sertifikat kepemilikan aset negara RRI Palangka Raya. (SYAHYUDI)

Aset tanah seluas 10 hektare milik negara yang dipergunakan oleh RRI Palangka Raya, yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 3, diklaim oleh warga. Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Enderiman Butar Butar mengatakan, terkait masalah aset RRI di seluruh Indonesia memang banyak terjadi adanya pengakuan-pengakuan kepemilikan.

Salah satu contohnya di Palangka Raya ada sekitar 10 hektar tanah di KM 3, diakui oleh warga. "Tetapi perlu diketahui, bahwa aset milik negara tersebut,  sudah dipergunakan oleh RRI Palangka Raya sejak tahun 1976, sebagai tempat pemancar radio. Sampai saat ini pun di lokasi juga ada berdiri tower milik RRI Palangka Raya," ucapnya, Senin 4/7). Selain itu, aset tanah tersebut sudah ada sertifikat. Jika akhir-akhir ini ada yang mengaku itu adalah aset mereka, tentu perlu diluruskan. Sebab aset ini merupakan milik negara, jadi jangan sampai ada orang lain atau mafia tanah yang mengakui tanah tersebut sebagai tanah miliknya.

"Kami dari RRI akan menempuh jalur hukum, yakni akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan juga ke Mahkamah Agung untuk melaporkan bahwa itu adalah milik negara yang telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004. Tidak bisa sewenang-wenang ada yang mengklaim kepemilikannya," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum RRI Esa Mahdika mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat setempat, terkait dengan penyelesaian permasalahan aset negara yang di kelola oleh LPP RRI Palangka Raya tersebut. "Pada prinsipnya kehadiran kami di Kota Palangka Raya ini adalah untuk mendukung proses hukum terkait permasalahan aset negara milik RRI. Kami berharap kepada instansi, maupun lembaga negara, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar mengambil tindakan tegas dan bijak untuk menyelesaikan permasalahan," pungkasnya. (prokalteng)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X