Mantan Kabid di Disdik Kalteng Divonis 4 Tahun Penjara

- Selasa, 28 Juni 2022 | 19:20 WIB
Sidang putusan terdakwa Benon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (28/6). (FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO
Sidang putusan terdakwa Benon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (28/6). (FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO

PALANGKA RAYA -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun Kepada mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Luar Biasa  Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2014, Drs Benon terdakwa tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan, terdakwa Drs Benon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan  subsider.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Selasa, (28/6).

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp745 juta lebih dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan tersebut Drs Benon menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan. jaksa juga menuntut Drs Benon untuk membayar uang pengganti senilai Rp 766 juta lebih subsider 1 tahun.

Diketahui, Benon didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.185.080.750 berdasarkan perhitungan BPK RI. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Benon didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi. (hfz)

Editor: jony-Jony

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X