Kades Dadahup Lolos Jeratan Hukum

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:18 WIB

PALANGKA RAYA-Kepala Desa (Kades) Dadahup Gunawan Samsi divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Ketika menjalani persidangan, terdakwa yang terjerat perkara dugaan pungutan liar pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) lolos dari jeratan hukum. 

Menyusul vonis lepas ini, sekelompok orang yang mengaku warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup kecewa dengan vonis hakim. Warga mengglar aksi unjuk rasa dan menyampaikan pernyataan sikap di depan Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya Jalan bundaran Seth Adjie, Kamis (23/6). 

Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga dadahup yang mengaku tergabung dalam kelompok Aliansi Masyarakat Dadahup dan juga yang menyebutkan diri mereka sebaga Keturunan Utus Damang Bahandang Balau (KUDBB). Peserta aksi menyampaikan aspirasi rasa kekecewaan mereka atas hasil dari putusan sidang yang mendudukan Gunawan Samsi sebagai terdakwa. Dalam persidangan kasus korupsinya beberapa waktu lalu dinyatakan Lepas dari dakwaan hukum yakni melakukan pungutan liar terkait pembuatan SPT yang terjadi di Desa Dadahup sejak tahun 2018-2021. 

Dalam aksi ini, para warga terlihat membawa sejumlah spanduk yang berisi berisi tuntutan dan pernyataan sikap terkait hasil putusan dari sidang kasus korupsi tersebut. Terlihat juga dua buah karangan bunga yang ikut dikirim oleh para peserta aksi. Personel gabungan dari Polresta dan Polda menjaga aksi yang dilakukan di depan Gedung Pengadilan Tipikor. Tampak hadir memantau aksi demonstrasi Kepala PN Palangka Raya Agung Sulistiyono SH MH dan wakil ketua Achmad Peten Sili SH MH. 

Sekelompok warga menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh ketua kordinator aksi Arbet H, warga menyatakan bahwa isi putusan majelis hakim yang telah memvonis lepas kades Dadahup Gunawan samsi dari dakwaan hukum melakukan tipikor adalah suatu sikap yang bertentangan dengan rasa keadilan. 

Warga menyebut tindakan kades melakukan pungutan kepada warga terkait biaya pembuatan SPT di desa Dadahup adalah sebuah tindakan pungli dan dianggap warga merupakan perbuatan korupsi. 

“Karena perbuatan kades itu bersifat menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain terutama warga masyarakat Desa Dadahup,” kata Arbet. 

Warga juga meminta agar pihak Pengadilan dan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan dan penonaktifan terhadap ketiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi tersebut. Alasan warga meminta agar para hakim tersebut diperiksa dan dinonaktifkan adalah karena akibat vonis lepas yang dijatuh majelis hakim tersebut menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat khususnya warga Desa Dadahup. 

Jubir PN Palangka Raya Yudi Eka Putra SH MH mewakili Ketua PN di hadapan peserta aksi menyatakan bahwa pihak pengadilan bisa memahami dan menghormati aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga tersebut. Terkait isi tuntutan, Yudi yang juga seorang hakim ini mengatakan bahwa isi tuntutan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengadilan. 

“Jika ada yang kurang dari kami akan kami perbaiki dan apabila masih ada yang salah akan kami betulkan," kata Yudi. 

Sementara itu salah seorang peserta aksi, Meidji Susanto mengatakan bahwa aksi unjuk rasa di ini merupakan aksi pernyataan sikap dari kekecewaan warga dadahup terhadap vonis lepas yang di jatuhkan oleh majelis hakim kepada Kades Kades Dadahup. 

“Ini adalah pernyataan aspirasi masyarakat Desa Dadahup yang sangat kecewa atas putusan pengadilan yang telah membebaskan kades atas nama Gunawan Samsi,” kata Meidji.  

Menurut Meidji yang juga menjabat sekretaris Sekretaris KUDBB ini, Kades Dadahup Gunawan Samsi telah terbukti terkena OTT terkait kasus pungli yang dilakukan di desa Dadahup. Sehingga warga pun beranggapan kalau perbuatan kades tersebut sudah termasuk perbuatan korupsi. 

Karena itu Meidji mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung terus penyelesaian proses hukum yang memasuki tahap kasasi terhadap kasus kades Dadahup tersebut di MA. “Sekarang sudah tahap kasasi dan kami mendukung sepenuhnya, kasasi itu di MA,” ucapnya. (sja/alh/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X