Gegara Facebook, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:40 WIB
Anggota Polres Seruyan usai mengamankan tersangka pencabutan. (FOTO IST)
Anggota Polres Seruyan usai mengamankan tersangka pencabutan. (FOTO IST)

Korban media sosial (medsos) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis bernama  Mawar (14) bukan nama sebenarnya, yang mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial KH (20). Diketahui bahwa pelaku kenal dengan korban kurang lebih 2 tahun melalui media sosial Facebook dan bertemu pertama kali hingga terjadi hal yang tidak diinginkan.  Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kanit I Rekrim Polres Seruyan, Aipda Harjito mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui pada hari Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah KH Kabupaten Seruyan. 

"Sekitar pukul 09.00 WIB pelapor mendapati anaknya sudah tidak berada di rumah. Kemudian pelapor langsung mencari ketempat teman korban dan mendapatkan informasi bahwa korban kemungkinan bersama dengan pacarnya," ucapnya, Jumat (24/6/2022).  Mendengar Informasi tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pelapor, berangkat dari rumahnya ke tempat pelaku dan benar saja saat sampai di rumah pelaku, terlapor mendapati korban sedang bersama pelaku dan pelapor langsung membawa korban pulang ke rumahnya.  Lebih lanjut Harjito menjelaskan, bahwa korban menceritakan kepada pelapor dan istrinya bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku   sebanyak 3 kali. Mengetahui hal tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Seruyan untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku. 

"Mendapatkan laporan tersebut pada tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Unit Resmob Polres Seruyan langsung menuju ke  kediaman pelaku dan mengamankan pelaku ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut," tambahnya.  Pihak kepolisian dalam hal ini mengamankan barang bukti yakni, satu lembar pakaian gamis perempuan warna merah muda, satu lembar pakaian gamis perempuan warna hitam pada bagian atas dan warna hitam putih bermotif bergaris pada bagian bawah, satu lembar celana dalam warna merah muda dan satu lembar bra warna hijau.  "Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU no 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.  (yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X