KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Mardani H Maming

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:37 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri
Jubir KPK, Ali Fikri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Hal ini setelah tersiar kabar Mardani Maming dicegah ke luar negeri lantaran menyandang status tersangka KPK. “Betul. Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/6).

Ali menyatakan KPK telah memiliki alat bukti dalam meningkatkan pengusutan kasus ke tahap penyidikan. Hal ini pun telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, kata Ali, KPK tak mempermasalahkan jika Mardani Maming akan menempuh upaya hukum praperadilan. KPK memastikan akan siap menghadapi langkah hukum tersebut. “Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” tegas Ali.

Terpisah, tim kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan menyatakan sudah menerima SPDP dari KPK terhadap kliennya pada Rabu (22/6). Dia menyampaikan, pihaknya masih akan mempelajari status hukum terhadap kliennya tersebut. “Sudah terima hari Rabu, 22 Juni 2022,” ujar Irawan. Irawan mengaku akan memanfaatkan hak hukum dari kliennya.

Namun, saat ini pihaknya masih mempelajari kasus hukum yang menjerat kliennya, mengingat KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu itu. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB
X