70 Persen Warga Binaan Rutan Buntok Napi Kasus Narkoba

- Selasa, 21 Juni 2022 | 17:59 WIB
Plt Kepala Rutan Kelas II B Buntok Edi Cahyono
Plt Kepala Rutan Kelas II B Buntok Edi Cahyono

BUNTOK – Dari 203 narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok, didominasi kasus narkotika.

“Dari 203 warga binaan yang ada saat ini, 70 persen karena kasus narkotika. Sisanya kasus kriminal lainnya,” kata Plt Kepala Rutan Kelas II B Buntok Edi Cahyono, kemarin.

Karena itu, menurut Edi, upaya pencegahan terkait peredaran narkoba di lingkungan Rutan menjadi prioritas utama.

Beberapa upaya pencegahan yang dilakukan, sebut dia, di antaranya melakukan razia secara rutin setiap minggu di semua blok dan kamar hunian warga binaan. Razia ini untuk mencegah masuknya telepon genggam atau handphone.

Terbukti penyelundupan HP ke dalam Rutan pun terbukti. Karena dari beberapa kali razia yang dilakukan, puluhan HP milik warga binaan berhasil ditemukan dan disita.

“Beberapa waktu lalu kami memusnahkan 58 unit handphone berbagai merk milik warga binaan. Dan sebelumnya, semua HP telah diperiksa untuk mengetahui adanya kemungkinan hal-hal terkait narkoba,” beber Edi.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengatur sedemikian rupa warga binaan penghuni setiap blok. Namun karena jumlahnya yang banyak, membuat penghuni dengan kasus narkotika ditempatkan dalam blok dan kamar khusus.

“Kami pisahkan antara napi dengan kasus sebagai pengguna dan pengedar. Untuk yang pengguna, ada satu blok lebih. Dan untuk pengedar, kita pisahkan,” ungkap Edi.

Kemudian dari tes urine yang juga dilakukan rutin, imbuh dia, belum ada indikasi peredaran dan atau pengendalian narkotika dari dalam lingkungan Rutan Buntok. Demikian pula dengan barang-barang titipan untuk warga binaan, semuanya terlebih dahulu harus melalui pemeriksaan.

Sedangkan dari sisi fasilitas, menurut Edi, pihaknya juga membuat saklar jaringan listrik terpusat. Sehingga bisa dikendalikan langsung dari ruang petugas keamanan Rutan.

“Jadi saklar nya di satu induk saja yang dimana kita yang mengendalikannya. Sebab, dulu sebelum ini di lakukan, para penghuni bisa mencharger hp nya menggunakan jarum di sambungkan ke aliran listrik. Jadi intinya, para penghuni dapat dipastikan tidak dapat mencharger HP,” pungkas Edi. (nto)

Editor: jony-Jony

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X