Dugaan Penyelewengan Dana MTQ, Kejari Barsel Periksa 30 Saksi

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 12:18 WIB

BUNTOK-Hingga saat ini kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Kalteng tahun 2020 di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terus bergulir. Kasus ini pun hingga kini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel.

Meski telah berjalan sekitar 8 bulanan dan memeriksa puluhan orang saksi sejak masuk tahap penyidikan, tapi sampai sekarang pihak kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka.

“Dari awal penyidikan sekitar 7-8 bulan yang lalu sampai dengan hari ini, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 30 orang dalam kasus MTQ ini,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Barsel Romulus Haholongan, Jumat sore (17/6).

Saat ditanya prokalteng.co (Grup Kalteng Pos) kapan target kejari menyelesaikan kasus tersebut, Romulus secara diplomatis mengaku pihaknya tidak bisa menetapkan target waktu. Demikian juga dengan perkiraan kerugian negara dalam kasus ini.

“Ini prosesnya masih terus berjalan, kami tidak bisa menentukan berapa lama. Yang pasti, kami pun ingin bisa secepatnya. Untuk potensi kerugian negara, belum bisa kami sampaikan, nanti pada waktunya kalau sudah clear, akan kami sampaikan,” ucap Romulus.

Dari puluhan orang yang telah diminta keterangan, lanjut dia, kajari mengaku pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Bahkan tidak hanya berasal dari Kabupaten Barito Selatan atau Kalteng saja.

“Ada banyak juga yang dari luar Kalteng. Orang-orangnya (yang dimintai keterangan) pun dari berbagai latar belakang,” sebutnya.

Lebih lanjut kajari menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan apa pun terkait kasus MTQ yang batal dilaksanakan karena merebaknya virus Corona pertengahan 2020 itu.

“Sampai sekarang kami belum melakukan penyitaan, tapi nanti pada saatnya akan kami lakukan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, dugaan penyelewengan terjadi pada dana hibah Pemkab Barsel sebesar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, diketahui telah digunakan sebesar Rp4,5 miliar. Selebihnya Rp3,5 miliar dikembalikan ke kas daerah. Dugaan penyelewengan terjadi pada dana Rp4,5 miliar yang telah digunakan itu. (nto/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X