Setelah Pusat Alihkan Perizinan ke Daerah, Pemprov Susun Pergub Pertambangan

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:38 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo, pada 11 April lalu telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menyusul diterbitkannya aturan itu, kewenangan yang diberikan ke daerah meliputi pemberian sertifikat standar dan izin.

Saat ini Pemprov Kalteng sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait tata cara pemberian izin, tentang surat angkut bahan tambang, dan tentang harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan. Sehingga saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh pemerintah pusat, pemprov telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan itu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway menyebut, kewenangan yang didelegasikan termasuk mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

“Perpres ini memberi peluang untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan, dan Izin pertambangan rakyat atau IPR,” ucapnya, Selasa (14/6).

Dikatakan Vent, dengan adanya perpres ini, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien. Selain itu, pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Memang perpres ini belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan daerah, karena pendelegasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan, dan izin pertambangan rakyat,” sebutnya.

Sedangkan di Kalteng ini, lanjut dia, pemegang izin terbesar adalah komoditas logam dan batu bara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perizinan. Meski demikian, perpres ini telah membuka peluang bagi daerah dalam meningkatkan PAD.

“Kementerian ESDM dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara lisan meminta masa transisi sebelum berlakunya perpres ini paling lama tiga bulan terhitung sejak diterbitkan,” lanjutnya.

Dalam masa transisi ini, Dirjen Mineral dan Batubara akan menyampaikan surat edaran mengenai norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) untuk proses perizinan bidang pertambangan dan hal terkait lainnya yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Selama masa transisi, kegiatan pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta pemberian izin belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkannya surat edaran dari Dirjen Minerba.

“Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, diperbolehkan mengajukan permohonan persetujuan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X