Mabuk, Lalu Saling Ejek, Dua Orang Terlibat Perkelahian, Satu Tewas

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:51 WIB
Pelaku berikut barang bukti saat diamankan oleh, Polsek Murung Raya, Senin (16/5/2022). (IST)
Pelaku berikut barang bukti saat diamankan oleh, Polsek Murung Raya, Senin (16/5/2022). (IST)

Dua orang warga yang masih memiliki hubungan keluarga, terlibat duel maut sehingga mengakibatkan kematian. Hal tersebut menimpa M (28) tewas setelah terlibat duel maut dengan MR (34), yang diduga usai pesta minuman keras kehilangan kendali lalu berkelahi. Kejadian tersebut pun terjadi di Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin menjelaskan, kejadian perkelahian tersebut terjadi awalnya pelaku dan korban sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk miras. "Pelaku saat itu menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak membayar, pelaku mengajak berkelahi," ucap Kapolsek Selasa (17/05).

Mendengar perkataan tersebut yang sebenarnya nada pelaku hanya bercanda, di tanggapi serius oleh korban dan tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku. "Dalam kondisi mabuk, pelaku ketakutan dan berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya," tambahnya. Karena merasa terancam, dan terus dikejar-kejar oleh korban, akhirnya pelaku nekad masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan.

 "Pelaku masuk kerumah warga dan membawa senjata tajam yang akhirnya duel maut itu terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban M terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian," lanjutnya. Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Permata Intan. 

"Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepada pelaku kita kenakan dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya. (yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X