Untuk ASN Barsel, Ini Info Terbaru Pembayaran TPP

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:41 WIB

Kabar terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Barito Selatan disampaikan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.  Kepala BPKAD Barsel, Akhmad Akmal Husaen memastikan memastikan pembayaran TPP untuk para ASN di daerah itu telah akan bisa segera dilaksanakan. “Berdasarkan informasi dan data terakhir yang kami terima, kami optimistis pencairan TPP untuk ASN di Barsel bisa secepatnya dilakukan,” kata Akmal, Jumat (20/5/2022). 

Menurut pria yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Barito Selatan itu, informasi terakhir yang diperoleh, saat ini persyaratan yang sebelumnya disampaikan untuk mendapat rekomendasi pembayaran, telah dievaluasi dan divalidasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. 

“Informasi yang kami dapat, persyaratan-persyaratan yang kita sampaikan, kini sudah masuk pada tahap ke 12, sementara yang sedang dilakukan validasi provinsi/kota/kabupaten yang masuk tahap ke 11. Artinya, selangkah lagi TPP ini bisa segera dibayarkan,” beber Akmal. 

Untuk membantu agar TPP yang telah ditunggu-tunggu para ASN itu cepat terealisasi, Akmal juga menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha mengawal dengan mendatangi langsung pihak Biro Ortala Kemendagri.  “Kami akan berupaya maksimal untuk bisa mempercepat terbitnya rekomendasi. Sehingga TPP ini bisa segera dibayarkan,” ujarnya. 

Untuk diketahui, pembayaran TPP bagi ASN saat ini mengacu pada aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negara.   Jika pada aturan sebelumnya yang mengacu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS TPP dapat dibayarkan bagi ASN dengan memerhatikan tingkat kehadiran dan kinerja. Maka pada aturan yang terbaru, adanya penambahan khususnya pemotongan TPP bagi ASN yang mendapatkan hukuman ringan hingga sedang. 

Perubahan regulasi ini pula yang menyebabkan pembayaran TPP pada sebagian besar daerah menjadi tertunda. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPP segera dapat dicairkan. Mekanismenya, dimulai dari pengajuan validasi dan penetapan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Selanjutnya, pengajuan surat permohonan persetujuan TPP Tahun Anggaran 2022 itu melalui aplikasi SIPD dan penginputan data melalui aplikasi simona.kemendagri.go.id (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang) dan di dilaporkan pelaksanaan penginputannya kepada Menteri Dalam Negeri.  Setelah itu, Biro Organisasi Kemendagri akan menerbitkan surat validasi data. Apabila sudah dinyatakan sesuai akan dikirimkan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kemudian Ditjen Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.  (nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X