Alhamdulillah..!! Sekolah di Palangka Raya Boleh PTM 100 Persen

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:12 WIB
Ilustrasi: Murid SDN 11 Langkai Palangka Raya tingkat akhir saat mengikuti ujian sekolah , Senin (9/5)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Ilustrasi: Murid SDN 11 Langkai Palangka Raya tingkat akhir saat mengikuti ujian sekolah , Senin (9/5)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Palangka Raya, akhirnya diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas. Itu setelah Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan PTM 100 persen, Kamis (19/5). Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan PTM untuk sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) negeri maupun swasta setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruangan kelas.

Pasalnya, wilayah Kota Palangka Raya sudah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan diatas 80 persen. “Pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tim Satgas Covid-19 sekolah bertugas untuk tetap mengawasi penerapan prokes selama proses pembelajaran," demikian bunyi surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya no 420/597/870/Um-Peg/V/2022 yang dilihat Kamis (19/5).

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya meminta kepada kepala sekolah satuan pendidikan yang dinaungi pihaknya agar mengatur jumlah jam pelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu, panduan pelaksanaan PTM agar tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. Menanggapi itu, Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Muhammad Aswani mengatakan, jika PTM 100 persen boleh dilakukan bagi sekolah yang sudah siap sesuai SKB 4 Menteri tersebut.

“Besok bisa dimulai PTM 100 persen apabila sekolah sudah siap sesuai dengan SKB 4 Menteri, Bisa saja minggu depan tanggal 23 mei” ujarnya, Kamis (19/5). Sebelumnya,  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya pernah memberlakukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) bagi sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP di kota setempat, dengan kapasitas kehadiran siswa 50 persen dari total kapasitas ruang kelas pada Jumat (18/3) yang lalu. 

Pemberian izin itu dilakukan setelah sebelumnya, pihaknya memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk kelurahan yang berstatus zona merah Covid-19.Sedangkan untuk kelurahan zona kuning dan oranye diberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dari ruangan serta PTM 100 persen untuk kelurahan zona hijau. (hfz)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X