Berkat Ini, Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 500 Gram Lebih Sabu

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:09 WIB
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, saat melakukan press release pengungkapan Narkoba, Selasa (17/5) lalu. (IST)
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, saat melakukan press release pengungkapan Narkoba, Selasa (17/5) lalu. (IST)

Berkat kerja keras dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi. Aparat berhasil menangkap lima orang tersangka serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 567,08, Sabtu (14/5) malam. Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil dengan merek Daihatsu Sigra Warna silver dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang menguasai narkotika.  

"Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa dengan inisial SY (48) dan IS (35) di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau," ucapnya, Kamis (19/5).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam mobil tersebut yaitu 5 (lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. "Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 498,76 gram berikut barang bukti lain berupa satu buah tas peralatan mobil warna hitam, satu gumpalan lakban warna hitam, dua buah handphone (gawai) dan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat  (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. " Dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," ungkapnya. (yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X