Pemprov Kalteng Raih WTP Delapan Kali Beruntun

- Jumat, 20 Mei 2022 | 09:19 WIB

PALANGKA RAYA-Selama kepemimpinan Gubernur H Sugianto Sabran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tahun ini, lagi-lagi pemprov mendapat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan pencapaian kedelapan yang diraih pemprov secara berturut-turut.

Gubernur Sugianto Sabran sendiri yang menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng atas LKPD dan kinerja penanggulangan kemiskinan di daerah oleh Pemprov Kalteng tahun anggaran (TA) 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (18/5).

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Kalteng TA 2021 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Pasalnya, posisi keuangan Pemprov Kalteng tanggal 31 Desember 2021 dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, sudah sesuai dengan standar akutansi pemerintahan.

“Karena itu, BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2021,” kata Dori.

Pencapaian opini WTP ini merupakan yang delapan kalinya. Ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng beserta jajaran perangkat daerah dalam memperhatikan kualitas laporan keuangan. “Tentunya hal ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif seluruh pemangku kepentingan di Kalteng,” ucapnya.

Dori menyebut, opini WTP yang sudah diraih ini hendaknya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kesejahteraan ditandai dengan naiknya laju pertumbuhan ekonomi, menurunnya pengangguran, menurunnya gini ratio, meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM), menurunya angka kemiskinan, serta tingkat inflasi yang rendah dan terkendali.

“LHP ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan kami (BPK, red),” ucapnya,

Pemprov Kalteng, lanjut Dori, wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, LHP yang diterima dari BPK merupakan petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan ke depannya. Dengan makin baiknya pengelolaan keuangan, tentu diharapkan akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemprov Kalteng.

“Saya ucapkan terima kasih atas rekomendasi dan saran-saran konstruktif yang telah dituangkan dalam LHP ini. Sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemprov Kalteng terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti LHP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Untuk itu, gubernur menginstruksikan sekda beserta seluruh kepala perangkat daerah (PD) agar segera menindaklanjuti temuan BPK, tanpa harus menunggu selama 60 hari kerja. Secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian.

“Terkait rekomendasi BPK dalam LHP kinerja atas upaya penanggulangan kemiskinan di daerah tahun 2021 oleh Pemprov Kalteng dan instansi terkait lainnya, saya minta perhatian seluruh PD, terutama kepala Bappedalitbang, agar mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjutnya,” tegas Sugianto.

Di antaranya, segera menyusun dan menetapkan rencana program penanggulangan kemiskinan daerah dan rencana aksi tahunan penanggulangan kemiskinan, dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Selain itu, segera disusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang komprehensif, sinergis, dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Saya ingatkan agar benar-benar diperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X