Dieksekusi! Mantan Kades Jalani Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan

- Rabu, 18 Mei 2022 | 10:37 WIB

Proses hukum terhadap terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi bernama Adae Enel, kini telah selesai. Tinggal menjalani masa hukuman penjara, selama 2 tahun, 6 bulan. Mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ini, juga sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Selasa (17/5) sekitar pukul 11.00 wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH membenarkan pihaknya telah mengeksekusi terpidana Adae Enel, yang terjerat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018, dan tahun anggaran 2019. "Eksekusi kita lakukan tadi siang," kata Kasi Pidsus.
Pria yang berhasil menangani berbagai macam tindak pidana korupsi di Kabupaten Katingan ini menjelaskan, bahwa terpidana Adae Enel ini dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PT. Plk tanggal 18 April 2022.

Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim pada tingkat banding menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor  34/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Plk tanggal 9 Maret 2022. Dalam perkara ini, Adae Enel, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 483.120.991,06.

"Ketentuannya, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara. Kemudian apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya. 

Kemudian untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, selain Adae Enel, juga terdapat satu terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah. Yaitu terdakwa Hermisu selaku Pj Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019.

Saat ini, untuk terdakwa Hermisu, masih dalam proses upaya hukum Kasasi. Perbuatan kedua terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 825.336.037,05. Kasus ini berhasil terungkap, setelah penyidikan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan tahun 2020 lalu.

Dari perjalanan kasus tersebut, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran  2018-2019 atas nama Adae Enel, dan Pj Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2019 atas nama Hermisu. (eri)


Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X