Adanya anak-anak di bawah umur, dengan meminta pemberian uang dari pengendara yang melintas di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, mendapat sorotan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Saya sangat prihatin dengan adanya anak-anak di bawah umur yang dieksploitasi untuk meminta-minta di jalan. Hal tersebut dapat membahayakan jiwa anak itu sendiri,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi, Minggu (15/5).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, setiap orang tua harus melarang anak-anak di bawah umur untuk mencari nafkah. Apa yang dilakukan anak dengan meminta-minta di jalan raya sudah tidak dibenarkan. “Ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia melanjutkan, keberadaan anak yang meminta-minta di jalan raya merupakan bukti lemahnya pengawasan, baik itu dari dinas terkait dan masyarakat. Bukan ranahnya anak-anak mencari nafkah. Yang wajib mencari nafkah adalah orang tua sebagai penanggung jawab dalam keluarga.
“Memang tidak sedikit orang tua beranggapan bahwa anak harus mandiri sejak dini. Itu tidak sepenuhnya salah. Mandiri itu tidak dengan cara bekerja mencari nafkah. Terlebih jika anak masih usia sekolah usia sekolah,” ujar Lily.
Dirinya pun meminta kepada instansi dinas terkait, agar secepatnya menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut. Tentu ini sangat membahayakan keselamatan mereka, hanya gara-gara mengharapkan belas kasihan dari pengguna jalan.