Pria berusia 18 tahun, HA harus diamankan Polsek Pahandut. Itu setelah pelaku melakukan aksi jambret pada seorang korban, yakni YU (18), Minggu, (15/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi pelaku ini terjadi di Jalan Adonis Samad (dekat simpang jalan Jati) Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati melalui Kanit Reskrim Polsek Pahandut Iptu Yonika Winner Tedang mengatakan, berdasarkan kronologi yang diterima kejadian tersebut terjadi pada, Minggu 15 Mei 2022, sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di lokasi Jalan Adonis Samad (dekat simpang jalan Jati) kelurahan panarung, kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
"Kejadian berawal saat korban menggunakan sepeda motor, sendirian ingin pulang ke rumahnya. Korban baru selesai melaksanakan kegiatan kebaktian di gereja. Ketika korban sampai di jalan Adonis Samad dekat Simpang Jalan Jati, korban tiba-tiba didekati oleh pelaku, yang saat itu berada disebelah kiri dengan menggunakan sepeda motor," ucapnya, Senin (16/5).
Kemudian setelah mendekati korban, pelaku langsung merampas tas milik korban yang berisi dompet KTP, ATM, handphone dan uang sejumlah Rp 30.000. Namun, usai merampas tersebut mereka berdua (korba dan pelaku) malah terjatuh. Saat terjatuh korban dan pelaku sempat bergulat.
"Saat terjatuh tersebut pelaku dan korban sempat bergulat. Saat bergulat, pelaku sempat berteriak minta tolong, sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian mengamankan pelaku, adapun atas kejadian ini kerugian material yang dialami korban sejumlah Rp 2.500.000 dan korban pun melaporkan hal ini kepada pihak Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti," ungkapnya. (yud)