Larikan Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda Dibekuk

- Senin, 16 Mei 2022 | 11:44 WIB
Personil Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Resmob Polres Kutai Timur, dan Polsek Kongbeng membekuk tiga tersangka diduga melarikan wanita dibawah umur, Sabtu (14/5). SATRESKRIM POLRES KAPUAS
Personil Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Resmob Polres Kutai Timur, dan Polsek Kongbeng membekuk tiga tersangka diduga melarikan wanita dibawah umur, Sabtu (14/5). SATRESKRIM POLRES KAPUAS

Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diBack Up Resmob Polres Kutai Timur, dan Polsek Kongbeng, berhasil mengungkap, dan membekuk tiga tersangka tindak pidana melarikan wanita di bawah umur dengan tanpa izin orang tuanya/walinya.

Ketiga pelaku dibekuk petugas gabungan saat melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengakui dibekuknya tersangka NAK alias Nofry (32) warga Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu NBS Alias Natan Alias Bony (21) warga Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan DFL Aliass Dedi (25) warga Jalan Timor Timur Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Penangkapan Nofry, Sabtu (14/5/2022) Pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Kombes Berau Desa Meau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim. Sedangkan Natalius dan Dedi Sabtu (14/5/2022) Pukul 23.00 WITA di persawahan Desa Meau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim," ungkap Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (15/5).

Penangkapan ketiganya setelah ada Laporan Polisi: LP/B/76/V/2022/SPKT.RESKRIM/ POLRES KAPUAS/ POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 08 Mei  2022, tentang tindak pidana melarikan wanita di bawah umur dengan tanpa izin orang tuanya atau walinya. Kejadian di Mess PT SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (26/4) Pukul 06.00 WIB. Dimana Pelapor LG warga Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng merupakan orangtua korban NS (14).

"Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 332 KUHPidana," tegas Kasatreskrim. Kronologis kejadian, Selasa tanggal 26 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Mess PT SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, saat pelapor inisial LG baru mengetahui, bahwa anaknya yang bernama NS telah tidak berada di Mess. Kemudian pelapor berusaha mencari di seputaran mess tempat tinggal, dan tidak menemukannya, lalu pelapor terus melanjutkan untuk mencari anaknya di seputaran areal PT. SMJL, namun juga tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Kapuas, dan berhasil membekuk tiga tersangka. (kaltengpos)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X