BPK Hitung Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Jambu Kristal

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:45 WIB
Agus Priyono
Agus Priyono

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Priyono mengungkapkan penghitungan keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi bibit jambu kristal tahun anggaran 2020 di Kota Palangka Raya masih dalam proses.
“Ya masih proses,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan penyerahan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 di Auditorium BPK Perwakilan Kalteng, Kota Palangka Raya, Jum'at (13/5).

Dia menjelaskan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bibit jambu kristal tersebut, merupakan laporan dari permintaan penghitungan kerugian negara (PKN) dari kejaksaan. “Itu sudah berproses di kami, tetapi untuk PKN, kami punya AUI (auditorat utama investigasi, red) yang menangani PKN tersebut,”ujarnya. Dirinya pun menambahkan, terkait tahapan PKN itu, yang dilalui pertama yakni melakukan penelaahan informasi awal (PIA). Kemudian pihaknya mengecek PIA dengan menelaah unsur-unsur kerugian negara.

“Untuk penyelesaian itu, (penghitungan kerugian negara, red) kami tidak bergantung kepada kejaksaan. Tapi kami harus menjaga kualitas BPK, kalau memenuhi kan pasti diturunkan.  Kalau tidak memenuhi kan perspektif mereka, tapi kami harus menjaga kualitas juga.  Kalau menghitung itu pasti menjadi keterangan ahli di pengadilan, makanya harus lengkap,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Cipi Perdana sempat mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu keluarnya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kita masih menunggu hasil audit dari BPK, apabila hasil itu keluar, nanti kita akan kaji lebih lanjut siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya saat itu, Senin (4/4). Dia menjelaskan dari proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, fakta yang ditemukan diantaranya bibit yang dibeli tidak memiliki sertifikasi dan melalui proses karantina. Kemudian pengadaan bibit dilakukan di wilayah Bogor sebanyak 12.500 bibit.

Selain itu, pihak ketiga yakni perusahaan berbentuk CV yang ditunjuk dalam proyek tersebut, juga tidak bekerja dan tidak semua petani penerima bibit menerima uang serta pupuk yang dianggarkan dalam proyek itu. “Bibit yang sudah datang itu, tidak diserahkan sepenuhnya kepada  petani, karena banyak yang mati. Ini karena tidak memiliki sertifikasi dan proses karantina,” jelasnya.

Sementara soal anggaran yang digunakan untuk proyek budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 itu, disebutkan merupakan Bantuan Tidak Terduga (PTT) yang digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah pada saat pandemi Covid-19. Proyek tersebut, diperkirakan dianggarkan sebesar  Rp760.000.000.
Sampai saat ini, saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya hampir 50 orang. Diantaranya 30 orang peserta penerima bibit. Terakhir pihaknya juga sudah memeriksa Balai Karantina Pertanian di Kota Palangka Raya.  Sejauh ini perkembangannya masih dalam tahap penyidikan saja. (hfz)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X