Lapas Kelas II A Palangka Raya Over Kapasitas 174 Persen

- Sabtu, 7 Mei 2022 | 12:42 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandra Lestyono menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan saat setelah solat Idul Fitri, Senin (2/5).(IST)
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandra Lestyono menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan saat setelah solat Idul Fitri, Senin (2/5).(IST)

 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengalmi over kapasitas sebesar 174,1 persen. Itu diungkapkan Kepala Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono. Dia mengatakan, ada sebanyak 705 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) per Senin (2/5) yang lalu. “Jumlah WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya sebanyak 705 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) per Senin (2/5) yang lalu yang terdiri dari 704 narapidana dan 1 tahanan,” ujarnya Jumat (6/5) melalui rilis tertulis. Sementara, kapasitas Lapas Palangka Raya, sebutnya hanya menampung sebanyak 405 orang. Artinya terjadi over kapasitas  sebanyak 174,1 persen.

WBP tersebut terdiri dari pidana umum (pidum) sebanyak 375 orang dan pidana khusus sebanyak 330 orang. Dari pidana khusus, WBP tersebut terdiri dari kasus narkoba sebanyak 290 orang, korupsi sebanyak 48 orang, ilegal loging  1 orang, dan teroris sebanyak 3 orang. Dari 705 WBP, Kalapas Palangka Raya menyebutkan sebanyak 455 orang telah mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2022.

Remisi tersebut terbagi dari remisi khusus I dan II.  “Narapidana yang diusulkan remisi Khusus Idulfitri 2022 sebanyak 455 orang dengan rincian 259 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Umum dan 196 Orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Khusus berdasarkan PP NO. 99 Tahun 2012,” bebernya.

Dia menjelaskan, remisi khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sementara remisi khusus II ialah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas. “Remisi Pidana Umum RK I sebanyak 257 orang dan RK II sebanyak 2 orang, yang langsung bebas serta remisi PP 99 Narkotika RK I sebanyak 192 orang dan RK II 4 orang menjalani Subsider,” tambahnya. Chandran menjelaskan pemberian remisi ini dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. "Saya berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melanggar tata tertib di Lapas Palangka Raya. Sementara itu, bagi yang bebas kami harapkan tidak mengulangi kesalahannya kembali dan bisa menjalani hidup dengan lebih baik," tutupnya. (hfz)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X