MUDAHAN JERA..!! Gelapkan Uang Koperasi, Rifka Divonis 100 Hari Penjara

- Jumat, 29 April 2022 | 13:35 WIB
Sidang putusan Rifka, terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam CU Betang Asi Kota Palangka Raya, melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/4)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Sidang putusan Rifka, terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam CU Betang Asi Kota Palangka Raya, melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/4)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis Mantan staf Administrasi Umum, HRM dan Perlindungan Koperasi Simpan Pinjam CU Betang Asi Kota Palangka Raya ,Rifka, atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan  dengan vonis 3 bulan 10 hari atau 100 hari penjara di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui video konferensi, Selasa (26/4).

Ketua Majelis Hakim ,Heru Setiyadi menyatakan Rifka bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang atau jabatannya. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap Rifka dengan pidana penjara selama 3 bulan 10 hari” ungkap Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.Rifka dituntut Jaksa Penuntut Umum  5 bulan penjara atas kasus pidana “penggelapan dalam jabatan”.Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menerima atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim. Sekadar diketahui, dalam dakwaanya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Rifka bekerja di Koperasi CU betang Asi Kota Palangka Raya sejak bulan November 2016 sebagai staf Administrasi Umum, HRM dan Perlindungan Koperasi Simpan Pinjam CU Betang Asi Kota Palangka Raya.

Kronologinya JPU menjelaskan bermulanya terdakwa bersama dengan Maria Candida dan Kristinawati sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 telah melakukan pencairan fiktif anggota yang meninggal dunia. Maria Candida dan Kristinawati didakwa dengan berkas terpisah. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa ijin dan sepengetahuan Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp62.000.000,- dan uangnya dipakai untuk keperluan terdakwa sendiri. (hfz)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X