Wagub Bahas Ilegal Mining Bersama Komisi VII DPR RI, Ini Usul dari Wagub

- Selasa, 12 April 2022 | 12:31 WIB
Wagub Kalteng H Edy Pratowo hadiri RDP Komisi VII DPR RI bahas ilegal mining.
Wagub Kalteng H Edy Pratowo hadiri RDP Komisi VII DPR RI bahas ilegal mining.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Ilegal Mining Komisi VII DPR RI, bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (11/4). Wagub Edy Pratowo hadir bersama sejumlah kepala daerah lainnya yaitu Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

RDP ini digelar guna menyerap informasi dan masukan daerah khususnya dari para Gubernur yang diundang terkait penanganan illegal mining, membahas strategi kebijakan pemerintah dalam penanganan kegiatan illegal mining atau penambangan ilegal, dampak sosial ekonomi dan lingkungan akibat kegiatan illegal mining serta kendala dalam penanganannya. Wagub Edy Pratowo memberikan masukan bagi Panja terkait pentingnya kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam hal pengawasan maupun pembinaan berkenaan dalam pertambangan Minerba.

Terutama kewenangan yang telah tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 berkaitan ijin galian c dan mengusulkan lokasi/blok bagi masyarakat untuk mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). RDP mencatat beberapa hal penting diantaranya, kegiatan illegal mining telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan, termasuk hilangnya potensi pendapatan negara. Secara regulasi tindakan penambangan tanpa ijin dikenakan pasal tindak pidana cukup berat, namun penerapan sanksi kurang maksimal. Pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan yang lebih luas dan dilibatkan dalam pengawasan mengingat jumlah SDM di Kementerian ESDM terbatas. Pemerintah Provinsi minta diberikan kewenangan pengawasan dan pembinaan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Pemprov mengusulkan agar kewenangan pemberian ijin pertambangan batuan (galian c) dan ijin pertambangan rakyat segera dilimpahkan ke daerah. Wagub Edy Pratowo menyampaikan pentingnya RDP dengan Panja ini, “Saya kira ini penting untuk mengakomodir mencari solusi terbaik persoalan pertambangan di Kalteng agar bisa teratasi dengan baik,” ucapnya.  RDP dipimpin oleh Eddy Suparno, Ketua Panja dari Fraksi PAN, Nanik Heri Murti selaku Sekretaris Rapat dan diikuti oleh 19 orang dari 26 anggota Panja Ilegal Mining Komisi VII DPR RI. (prokalteng)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X