Curi Duit Bos, Uangnya untuk Bikin Warung Karaoke

- Senin, 4 April 2022 | 11:31 WIB

Terdakwa Chandra dituntut Jaksa Penuntut Umum  1 tahun penjara atas kasus pencurian. Tuntutan itu disampaikan di persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui video konferensi, Selasa (29/3). "Menyatakan terdakwa Chandra telah bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja  mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak/hukum “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal  362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan itu , JPU menyatakan barang bukti berupa  uang sebesar Rp. 2.913.000,-  Yang disita dari Chandra dan dikembalikan kepada saksi Ramli yang merupakan pemilik uang itu. Atas tuntutan itu, terdakwa menerima atas tuntutan yang disampaikan JPU tanpa melakukan pembelaan atas tuntutan yang diterima.

Lalu majelis hakim  yang diketuai oleh Heru Setiyadi menjadwalkan agenda putusan pada pekan depan. Sekadar diketahui dalam dakwaanya, Kamis (11/11/2021) sekitar jam 06.00 WIB, terdakwa datang di indekos tempat tinggal terdakwa bersama saksi Ramli. Setelah sampai terdakwa masuk ke dalam kos dan terdakwa bertemu dengan Ramli  yang mau mandi.

Setelah Ramli  masuk ke kamar mandi terdakwa langsung masuk ke dalam kamarnya dan terdakwa melihat tas milik Ramli dan langsung mengambil uang yang berada di dalam tas tersebut. Setelah mengambil uang tersebut terdakwa langsung pergi dari kost  dengan  naik gojek menuju ke Bundaran Burung untuk memesan travel.

Lalu sekitar jam 07.00 WIB terdakwa berangkat dari Kota Palangka Raya menuju ke Kota Banjarmasin. Sesampainya di Kota Banjarmasin terdakwa memesan kembali travel menuju ke kecamatan Kurau  ke rumah Apoi yang berstatus (DPO). Sesampainya di rumah Apoi,  terdakwa berbicara dengan Apoi bahwa akan membuka warung karoke di Kecamatan Bati-Bati kemudian terdakwa ada memberitahukan kepada Apoi, bahwa terdakwa telah mengambil uang milik bos terdakwa, Ramli.

Setelah terdakwa berbicara  kepada Apoi, kemudian Apoi  memanggil Toyibah setelah itu terdakwa dan Apoi , mengajak Toyibah  untuk bekerja di warung karoke yang akan terdakwa buat. Lantas Toyibah menerima tawaran tersebut, keesokan harinya terdakwa memberikan uang kepada Apoi, sebanyak Rp7.000.000,- untuk membeli motor untuk karyawan yang akan bekerja di warung karoke  tersebut.

Setelah itu Apoi langsung pergi untuk membeli motor.  Pada saat Apoi pergi membeli motor, terdakwa ada memberikan uang kepada Toyibah sebesar Rp8.000.000,- untuk membeli perlengkapan yang akan disediakan di warung karoke tersebut.  

Tidak lama kemudian Apoi datang membawa 1  unit sepeda motor Yamaha Mio Sol warna hijau. Setelah datang Apoi, memberitahukan kepada terdakwa bahwa membeli motor tersebut dengan harga 4.500.000,- dan sisa uangnya terdakwa berikan dengan Apoi  sebesar Rp.2.500.000,-. Lalu Apoi meminta kembali kepada terdakwa untuk memperbaiki sepeda motor miliknya kemudian terdakwa memberikan uang lagi kepada Apoi , sebesar Rp.5.000.000,- Baca Juga : Puasa Lokal Setelah menerima uang tersebut Apoi memesan mobil untuk berangkat menuju ke Kecamatan Bati-bati, Pelaihari. Terdakwa Apoi , dan Toyibah berangkat menuju Bati-bati.  Sesampainya di Bati-bati mereka berbelanja perlengkapan untuk di warung karoke, yang mana pada saat itu berbelanja Toyibah sendiri, sedangkan terdakwa dan

Apoi, menunggu di parkiran. Setelah Toyibah berbelanja, kemudian terdakwa dan Apoi, dan juga Toyibah  menuju lokasi warung karaoke. Sesampainya di warung tersebut terdakwa langsung memberikan uang kepada pemilik warung sebesar Rp1.000.000,-  untuk menyewa warung selama 2 bulan

Setelah membayar Apoi , dan Toyibah menyusun barang-barang yang terdakwa beli tersebut. Kemudian pada saat terdakwa sedang memperbaiki aliran listrik di warung tersebut tiba-tiba datang 3  orang laki-laki dan langsung memukul terdakwa. Lalu pada saat memukul ada 1 orang laki-laki yang merampas tas terdakwa tidak lama kemudian pak RT dan langsung melerai langsung membawa terdakwa dan 3 orang tersebut ke Polsek untuk membuat surat perjanjian damai terkait permasalahan keributan.

Setelah itu terdakwa tinggal di rumah Bonang untuk beristirahat 4 hari kemudian terdakwa dan Bonang mengangkat barang-barang yang berada di dalam warung karoke tersebut ke rumah Bonang untuk sementara waktu. Kemudian tanggal 17 Novemver 2021 sekitar jam11.00 WIB, terdakwa berangkat dari Kecamatan Bati-Bati menuju Kota Palangka Raya untuk mengambil HP yang terdakwa gadai sebelum kejadian.

Dan sekitar jam 13.30 WIB terdakwa sampai di Palangka Raya dan langsung menuju ke tempat terdakwa menggadaikan HP terdakwa tersebut. Setelah sampai tidak lama kemudian terdakwa diamankan oleh Angota Kepolisian dari Polres Palangka Raya selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ramli mengalami kerugian sebesar Rp.28.000.000. (pro)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X