Praperadilannya Ditolak, Kejati Kalteng Segera Limpahkan Perkara H Asang ke Pengadilan

- Jumat, 25 Maret 2022 | 11:22 WIB
Tersangka HAT saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan akan dibawa Ke Kantor Kejati Kalteng, Jumat (18/3). (FOTO:IST)
Tersangka HAT saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan akan dibawa Ke Kantor Kejati Kalteng, Jumat (18/3). (FOTO:IST)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodik Mahendra mengatakan jika pihaknya segera melimpahkan perkara tersangka Haji Asang Triasa (HAT) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal itu ia tanggapi terkait ditolaknya praperadilan penetapan tersangka HAT atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tembus antar desa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu Tahun 2020, Kamis (24/3/2022).

“Proses jadi lanjut, tinggal segera melimpahkan perkara ke Pengadilan,” katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Palangka Raya usai sidang, Kamis (24/3).

Pihaknya meyakini sejak awal proses penetapan tersangka  oleh Kejati Kalteng sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Secepatnya akan segera dilimpahkan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak praperadilan Haji Asang Triasa (HAT), tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tembus antar desa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu Tahun 2020, Kamis (24/3/2022).

“Mengadili, menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon secara seluruhnya, ”kata Hakim Tunggal, Boxgie Agus Santoso di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Alasan hakim menolak praperadilan tersebut karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon yakni Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah adalah sah menurut hukum.

“Termohon dapat menunjukkan di persidangan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon didasari bukti yang sah menurut undang undang nomor 1 tentang KUHAP, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk,” jelasnya. Kuasa hukum Haji Asang Triasa, Rahmadi G Lentam telah mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkannya kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/3).

Yang mana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi , Haji Asang Triasa (HAT) di Jakarta , Kamis (17/3). Tersangka HAT tiba di Bandara  Tjilik Riwut Palangka Raya Jumat (18/3) sekitar pukul 7.30 WIB  dan dijemput oleh pihak Kejati Kalteng dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan diantar ke Kantor Kejati Kalteng.

Kepala Kejati (Kajati) Kalteng, Imam Wijaya melalui rilisnya mengatakan tersangka HAT diamankan oleh Tim Tangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejati Kalteng di sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat , Kamis (17/3) pukul 17.55. “HAT adalah DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 Desa di Sepanjang Aliran Sungai Senamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020,” ujarnya saat jumpapers di Kantor Kejati Kalteng.

Penangkapan HAT, kata Kajati Kalteng sangat tidak kooperatif saat ditetapkan  tersangka oleh penyidik . Alasannya karena pihaknya sudah melakukan 3 kali pemanggilan, akan tetapi dia tidak pernah hadir. Penjelasan Kajati Kalteng, kasus tersebut bermula, pada awal bulan Desember 2019 terdakwa Hernadie  selaku Camat Katingan Hulu memaksa kepada 11  Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- . Sehingga totalnya sebesar Rp.5.500.000.000,-  untuk pembuatan jalan tembus antar desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu.

“Apabila para Kepala Desa tidak mau menganggarkan dana desa sebesar Rp.500.000.000,- untuk Pembuatan jalan tembus tersebut maka terdakwa Hernadie selaku Camat Katingan Hulu tidak mau menandatangani evaluasi APBDesa untuk 11 Desa tersebut,” ujarnya. Sambungnya, selanjutnya terdakwa Hernadie menunjuk langsung Tersangka HAT sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa tersebut .

“Pada tanggal 4 Februari 2020, Tersangka HAT untuk manandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kab. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp.5.500.000.000,“bebernya.

SPK tersebut, menurut Kajati Kalteng bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Alasannya karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan Tersangka HAT bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan.

Sebelumnya HAT juga diperiksa sebagai saksi pada persidangan terdakwa Hernadie beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan fakta persidangan itu, terungkap bahwa dilokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh tersangka HAT tersebut sebelumnya sudah pernah dibuat jalan sehingga Tersangka HAT hanya melakukan pembersihan saja. Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut Tersangka HAT telah menerima pembayaran sebesar Rp.2.107.850.000,- .Sehingga berdasarkan (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, tercatat merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.107.850.000,-. (hfz)


Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X