Hakim Tolak Gugatan Praperadilan H Asang

- Jumat, 25 Maret 2022 | 11:19 WIB
Sidang putusan praperadilan Haji Asang Triasa (HAT) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/3). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Sidang putusan praperadilan Haji Asang Triasa (HAT) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/3). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan praperadilan Haji Asang Triasa (HAT), tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu tahun 2020.

"Menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon secara seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Boxgie Agus Santoso di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/3/2022). Alasan hakim menolak praperadilan tersebut karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon yakni Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah adalah sah menurut hukum.

"Termohon dapat menunjukan di persidangan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon didasari bukti yang sah menurut undang undang nomor 1 tentang KUHAP, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menangkap HAT di Jakarta Pusat, Kamis (17/3). HAT kemudian dibawa ke Palangka Raya, Jumat (18/3). Kajati Kalteng, Imam Wijaya melalui rilisnya mengatakan tersangka HAT diamankan oleh Tim Tangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejati Kalteng di sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat , Kamis (17/3) pukul 17.55 Wib.

"HAT adalah DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di Sepanjang Aliran Sungai Senamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020," ujarnya. Penangkapan HAT, kata Kajati Kalteng sangat tidak kooperatif saat ditetapkan tersangka oleh penyidik. Alasannya karena pihaknya sudah melakukan 3 kali pemanggilan, akan tetapi dia tidak pernah hadir.

Penjelasan Kajati Kalteng, kasus tersebut bermula, pada awal bulan Desember 2019 terdakwa Hernadie selaku Camat Katingan Hulu memaksa kepada 11 Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp500 juta. Sehingga totalnya sebesar Rp5,5 miliar untuk pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu.

"Dan apabila para kepala desa tidak mau menganggarkan dana desa sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan tembus tersebut maka terdakwa Hernadie selaku Camat Katingan Hulu tidak mau menandatangani evaluasi APBDesa untuk 11 desa tersebut," ujarnya. Selanjutnya terdakwa Hernadie menunjuk langsung Tersangka HAT sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa tersebut.

"Dan pada tanggal 4 Februari 2020, Tersangka HAT untuk manandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di Kecamatan Katingan Hulu, senilai Rp5,5 miliar," bebernya. Baca Juga : Legislator Apresiasi Program Pemprov Kalteng di Katingan SPK tersebut, menurut Kajati Kalteng bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Alasannya karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan Tersangka HAT bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan.

Sebelumnya HAT juga diperiksa sebagai saksi pada persidangan terdakwa Hernadie beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan fakta persidangan itu, terungkap bahwa dilokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh tersangka HAT tersebut sebelumnya sudah pernah dibuat jalan sehingga tersangka HAT hanya melakukan pembersihan saja. Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut Tersangka HAT telah menerima pembayaran sebesar Rp2.107.850.000. Sehingga berdasarkan LHA-PPKN Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, tercatat merugikan keuangan negara sebesar Rp2.107.850.000. (prokalteng)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X