Pelaku Minyak Tanah Oplosan Divonis 5 Bulan Kurungan

- Minggu, 13 Maret 2022 | 15:14 WIB
Terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui video konferensi, Rabu (9/3) lalu.(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui video konferensi, Rabu (9/3) lalu.(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Faisal Rizal Amin Hisma, terdakwa kasus pidana memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi terlihat lesu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui video konferensi ,Rabu (9/3) lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Boxgie Agus Santoso ini, mevonis Faisal dengan pidana penjara selama 5 bulan. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Rizal Amin Hisma dengan pidana penjara selama 5 bulan,”kata Boxgie dalam putusan sidang. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas  bumi.

Tindak pidana tersebut, sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1) diatur dan diancam pidana Pasal 54  UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, disebutkan Boxgie bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan sebelumnya. Melihat dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah menuntut Faisal dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima atas putusan yang disampaikan majelis hakim. Diketahui dalam dakwaannya, Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minyak tanah oplosan di sebuah rumah jalan Cempedak No. 17 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (4/11). Dari informasi tersebut, Tim Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng diantaranya saksi Bagoes Dewantara dan saksi Putra Andri Priatna mendatangi lokasi itu.

Dengan didampingi Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah drum kosong ukuran kurang lebih 200 liter untuk mengoplos minyak tanah, 1 buah karung kosong warna putih bekas untuk bahan pemutih (bleaching),1  buah timbangan warna merah, 3 buah drum ukuran 200 liter masing-masing berisi minyak tanah oplosan kurang lebih 200 liter.

Kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan, berupa 1 buah drum yang dibelah berisi kurang lebih 66 liter minyak tanah oplosan,  11  buah jerigen kosong ukuran 5 liter, 1 buah gayung warna hijau, 1 buah corong warna biru,1  buah alat takar,1 buah pompa air, 1 buah selang ukuran kurang lebih 1 inch dengan panjang kurang lebih 10 meter, 1 buah alat pembuka tutup drum, dan 1 buah kayu panjang kurang lebih 1,5 meter untuk mengaduk. (hfz)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X