Berakhir sudah pelarian dua pelaku jambret di Jalan Garuda Kota Palangka Raya, pada Minggu (13/2/2022) lalu. Pasalnya, dua pelaku yakni AS dan DS kini sudah merasakan timah panas di kakinya, hadiah dari pihak kepolisian lantaran keduanya melawan saat ingin diamankan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, bahwa petugas kepolisian Satreskrim Polresta Palangka Raya, telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak kejahatan penjambretan di Jalan Garuda tempo hari.
Yang mana korbannya adalah dua orang perempuan yakni Debi Avita Sari (23) dan Susan (23). "Dua pelaku yakni AS dan DS saat ini sudah kita amankan, dan diketahui dua pelaku ini saat melakukan aksinya berbagi peran. AS bertindak menarik tas korban, sedangkan DS memacu kendaraan," ucap Kasatreskrim, Sabtu (19/2/2022).
Adapun penangkapan kedua tersangka. Untuk AS berhasil dilumpuhkan di Jalan Sido Mulyo Tumbang Tahei, Kecamatan Bukit Batu, dan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti, dan dengan kesigapan aparat melakukan tindakan terukur dan tegas sesuai SOP untuk melumpuhkan tersangka dengan memberikan timah panas ke kaki kanan AS.
"Sedangkan pelaku kedua yakni DS. Kita amankan di Jalan Sulawesi, Kota Palangka Raya, dan petugas melakukan penggeledahan dari tersangka diamankan satu unit motor Honda Blade hitam yang dipakai saat penjambretan, satu buah gawai merk Oppo A93 warna putih milik korban dan satu buah tas hitam milik korban," ungkapnya. Atas perilaku kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHAP Ayat 1 huruf 4e yaitu dengan ancaman 7 tahun penjara. (yud)