WAJIB..!! Sekolah di 5 Kelurahan Zona Merah di Palangka Raya Wajib PJJ

- Selasa, 15 Februari 2022 | 13:16 WIB
Sejumlah pelajar di Palangka Raya tengah mengikuti rapid test. Sejumlah sekolah yang berada di kelurahan yang berstatus zona merah akan diberlakukan PJJ mulai Selasa (8/2). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)
Sejumlah pelajar di Palangka Raya tengah mengikuti rapid test. Sejumlah sekolah yang berada di kelurahan yang berstatus zona merah akan diberlakukan PJJ mulai Selasa (8/2). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

 Dinas pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Senin (7/2) yang salah satu poinnya mengharuskan sekolah-sekolah di kelurahan zona merah, harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Surat tersebut juga merupakan tindaklanjut dari  Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat Edaran nomor 420/314/870.Um-Peg/II/2022 menetapkan kelurahan yang berstatus PPKM Level 4 (zona merah) diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di Kota Palangka Raya, saat ini ada 5 kelurahan yang berstatus zona merah yakni Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung dan Langkai.

Sementara untuk wilayah Kelurahan yang berstatus zona kuning dan oranye diberlakukan PTM Terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan. Kelurahan yang merupakan zona kuning yakni Sabaru dan Marang serta kelurahan yang status zona oranye yakni Pahandut dan Kereng Bangkirai.

Sedangkan wilayah kelurahan yang masih berstatus zona hijau, diberlakukan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tersebut. Diketahui 21 kelurahan di Kota Palangka Raya yang berstatus zona hijau dari 30 kelurahan tersebut.

Dalam surat tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani mengatakan surat tersebut akan diberlakukan pada besok hari.

Ia pun membenarkan bahwa apabila status wilayah di Kelurahan zona merah , maka akan diberlakukan PJJ 100 persen. “Ya, tapi kita berbasis kelurahan datanya dari satgas “ ujar Aswani, kepada prokalteng.co, Senin (7/2). Dia menjelaskan, surat tersebut diberlakukan sampai terbitnya surat edaran terbaru selanjutnya. Katanya, apabila kasus Covid-19 menunjukan angka penurunan. Maka pihaknya tidak menutup kemungkinan membuka PTM secara bertahap. “Kalau  seandainya kasus covid melandai maka tidak menutup kemungkinan kita buka PTM secara bertahap,” ujarnya. (prokalteng)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X