Dinas pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Senin (7/2) yang salah satu poinnya mengharuskan sekolah-sekolah di kelurahan zona merah, harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Surat tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat Edaran nomor 420/314/870.Um-Peg/II/2022 menetapkan kelurahan yang berstatus PPKM Level 4 (zona merah) diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di Kota Palangka Raya, saat ini ada 5 kelurahan yang berstatus zona merah yakni Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung dan Langkai.
Sedangkan wilayah kelurahan yang masih berstatus zona hijau, diberlakukan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tersebut. Diketahui 21 kelurahan di Kota Palangka Raya yang berstatus zona hijau dari 30 kelurahan tersebut.
Dalam surat tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan.
Ia pun membenarkan bahwa apabila status wilayah di Kelurahan zona merah , maka akan diberlakukan PJJ 100 persen. “Ya, tapi kita berbasis kelurahan datanya dari satgas “ ujar Aswani, kepada prokalteng.co, Senin (7/2). Dia menjelaskan, surat tersebut diberlakukan sampai terbitnya surat edaran terbaru selanjutnya. Katanya, apabila kasus Covid-19 menunjukan angka penurunan. Maka pihaknya tidak menutup kemungkinan membuka PTM secara bertahap. “Kalau seandainya kasus covid melandai maka tidak menutup kemungkinan kita buka PTM secara bertahap,” ujarnya. (prokalteng)