AH PAYAH..!! Masih Ada Perusahaan yang Belum Sepakat Area Lahannya Dijadikan Jalan

- Selasa, 25 Januari 2022 | 12:34 WIB
Halikinoor
Halikinoor

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tengah mengupayakan akses jalan dari Jalan Jenderal Sudirman km 62 sampai ke Desa Pondok Damar, kemudian tembus ke Desa Bagendang Hulu menuju Pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

Akses jalan tersebut untuk angkutan truk dan angkutan besar yang kerap kali melintas di jalan Kota Sampit dan pemerintah daerah sudah melakukan penandatanganan kesepakatan untuk peningkatan sejumlah jalur jalan tersebut terhadap perusahaan-perusahaan yang dilintasi jalan usahanya.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor mengungkapkan, saat ini kendala yang dihadapi pemerintah daerah untuk membuka akses dari Jendral Sudirman Km 62 menuju Pelabuhan Bagendang karena masih ada satu area atau kawasan yang akan digunakan untuk jalan karena belum dilakukan penandatanganan bersama kerena belum mendapat izin dari perusahaan.

“Jalan tembus menuju pelabuhan Bagendang itu sebenarnya sudah diwacanakan dan sudah dibicarakan, tetapi belum dilakukan penandatanganan MoU katena masib ada kendala, sehingga belum dilakukan penembusan jalan tersebut,” kata Halikinnor, Kamis (12/1)

Menurutnya masyarakat di wilayah tersebut kalau ingin berurusan ke kantor Kecamatan harus memutar melintasi kota Sampit terlebih dahulu dengan jarak tempuh sekitar 74 kilometer hingga sampai kepelabuhan Bagendang, kalau jalan akses yang akan dibuka itu panjangnya sekitar 54 kilometer sehingga dapat memangkas jarak sekitar 20 kilometer, Dengan melintasi sejumlah jalan perusahaan yang ada di sekitar areal tersebut.

“Untuk membuka akses jalan itu pemerintah Kabupaten bekerjasama dengan pihak perusahaan besar swasta, karena pembangunan jalan tersebut dilakukan dengan cara konsorsium. apabila jalan itu sudah fungsional maka truk dan kendaraan besar tidak akan lagi melintas di dalam Kota Sampit sehingga kerusakan jalan di dalam kota kedepan tidak akan lagi kembali terjadi,” ujar Halikin.

Dirinya juga mengatakan saat ini masih ada satu perusahaan yang belum sepakat area lahannya untuk dijadikan jalan yaitu PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada, Sehingga ia memerintahkan kepada Camat  MHU dan Telawang untuk melakukan koordinasi untuk menyurati perusahaan tersebut agar mau memberikan area untuk akses jalan.

“Sebenarnya kalau akses jalan itu dibuka juga sangat menguntungkan perusahaan, terutama dari wilayah Barat Kotim dalam mengangkut minyak mentah ke Pelabuhan Bagendang karena jaraknya lebih dekat, selain itu juga dengan adanya akses jalan itu dapat membuka keterisolisasian tujuh desa yang ada di Kecamatan MHU, sehingga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa juga akan meningkat,” jelasnya.(bah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X