Enam Pekerja Tambang Emas Ditangkap, Bos Tambang Buron

- Kamis, 20 Januari 2022 | 08:57 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PANGKALAN BUN - Aktivitas tambang ilegal di Arut Utara kembali ramai, padahal belum hilang ingatan warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) atas tragedi maut yang menewaskan 10 pekerja tambang asal Tasikmalaya, Jawa Barat di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, pada Rabu 18 Desember 2020 silam. 

Dalam tragedi yang memilukan tersebut, tujuh dari sepuluh penambang yang tertimbun longsoran tanah terpaksa harus dikubur di lubang tambang sedalam 65 meter, karena tidak dapat dievakuasi. 

Belasan lubang tambang di lokasi Sungai Seribu terpaksa ditutup oleh pemerintah daerah bersama kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat, dan aktivitas penambangan emas di Kecamatan Aruta dilarang, terutama tambang emas gali. 

Namun ternyata risiko besar aktivitas tambang dengan membuat lubang hingga puluhan meter ke perut bumi tersebut tidak diindahkan. Para pemodal terus mencari cara agar dapat mengeruk emas dari dalam tanah dan merekrut para pekerja asal Jawa Barat yang dikenal ahli dalam melakukan penambangan emas dengan cara tersebut.  

Lokasi mereka pun bergeser dan kawasan bekas penambangan emas yang pernah berjaya di era tahun 1980 yakni Dukuh Parit Cina, RT 07, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara yang sejatinya sudah lama tidak ada aktivitas penambangan emas menjadi sasaran baru. 

Para pekerja dari Sukabumi, Jawa Barat direkrut, dengan peralatan modern dan mekanis mereka mulai membuat lubang mengarah ke sumber emas, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan. Beruntung kegiatan itu tercium pihak berwajib dan dilakukan penyelidikan mendalam. 

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto langsung memimpin penggerebekan di lokasi penambangan emas tersebut dengan mengamankan enam pelaku tambang ilegal di lokasi tersebut tanpa perlawanan pada hari Senin (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Kegiatan yang mereka lakukan sudah berjalan kurang lebih satu bulan ini dan sudah ada beberapa lubang tambang yang tertutup terpal dengan kedalaman mencapai 10 sampai 20 meter," ungkap Agung, Selasa (18/1). 

Disebutkannya dalam penyergapan itu didapati dua kelompok yang sedang melakukan penambangan dan mereka berbagi tugas sebagai pembuat lubang (melubang) dan merendam.

 Dari kelompok melubang berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah karung material, alat gulung dan tali tambang, sebuah mesin alkon, satu mesin genset, sebuah blower, tiga buah palu, cop, alat pemecah batu, kabel listrik, dan lampu. 

Sementara dari kelompok merendam, barang bukti diamankan berupa ember berisi kapur, mesin alkon, karbon, dua karung lumpur rendaman, blower, cangkul, pipa, pipa shower, selang plastik dan gendut. 

Menurutnya enam pelaku yang berhasil diamankan yaitu HR, RSM, DP, AGS, HR, dan DDN, yang seluruhnya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. "Cara kerja mereka sama dengan yang di lokasi Sungai Seribu dan tidak menutup kemungkinan kedalamannya akan berpuluh-puluh meter karena mereka ini baru bekerja hampir sebulan," terangnya.

 Ditegaskannya, setelah berhasil mengamankan para pekerja tambang emas ilegal, kepolisian mengembangkan dan mengejar pemodal tambang tersebut yang identitasnya sudah diketahui berinisial WY (35) yang diketahui merupakan warga di Kelurahan Pangkut. "Saat ini barang bukti dan para pelaku sudah kita amankan ke Polsek Arut Utara dan kita masih mengejar pemodalnya," pungkasnya. (tyo/sla)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X