Jabatan Bupati Barsel-Kobar Sisa 4 Bulan, Usulan Nama Pj ke Mendagri Sebulan sebelum Berakhir

- Senin, 17 Januari 2022 | 09:03 WIB

PALANGKA RAYA-Lebih dari separuh kabupaten/kota se-Kalteng bakal diisi oleh penjabat (Pj) bupati/wali kota. Itu menyusul segera berakhirnya masa jabatan mereka, sedangkan gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilaksanakan serentak pada 2024. Tahun ini ada dua kabupaten yang masa kerja kepala daerahnya akan berakhir, yakni Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Kotawaringin Barat (Kobar).

Sesuai aturan perundang-undangan, kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang telah berakhir masa jabatannya, maka untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk penjabat (Pj) bupati/wali kota. Diusulkan oleh gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Di Kalteng terdapat dua kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022, yakni kepala daerah Kabupaten Barsel dan Kobar.

“Penjabat (Pj) bupati akan dapat SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai usulan gubernur,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng Akhmad Husain kepada Kalteng Pos, Rabu (12/1).

Dijelaskannya, sampai saat ini belum ada aturan terbaru. Karena itu Pj diambil dari pejabat provinsi, karena banyak pejabat provinsi yang memenuhi syarat. “Kapan saja gubernur mengusulkan, tidak jadi masalah, karena sudah siap sumber daya manusianya,” ucapnya.

Ahmad Husain menyebut, mereka yang dapat diusulkan menjadi PJ adalah pejabat tinggi pratama. “Pemprov berharap segera keluar aturan soal petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pengusulan Pj,” ujarnya.

Minimal ada tiga orang yang akan diajukan untuk menjadi calon Pj bupati. Jadi langsung dilakukan pengajuan tanpa melalui seleksi.

“Maksimal satu bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati, pengajuan sudah harus disampaikan kepada Kemendagri. Semoga semua berjalan lancar tanpa ada kendala, sehingga roda pemerintahan di kabupaten tetap bisa berjalan,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Jhon Retei Alpri Sandi menyebut, dengan adanya penetapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang hampir berbarengan dengan pilpres dan pileg, jadi menarik bagi publik untuk mengamati kebijakan pemerintah pusat dalam menetapkan penjabat (PJ) kepada daerah. Apalagi setelah dikeluarkannya aturan pemerintah pusat yang menyebutkan bahwa Pj gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, sementara Pj bupati/wali kota ditunjuk oleh Mendagri.

“Ini menarik memang, Presiden berwenang menetapkan Pj gubernur, sementara Kemendagri berhak menetapkan Pj bupati dan wali kota di daerah-daerah yang masa kerja kepala daerahnya sudah berakhir,” kata Jhon Retei kepada Kalteng Pos, Rabu siang (12/1).

Hal yang menarik, menurut Jhon Retei, karena para Pj yang ditunjuk pemerintah memiliki masa tugas sampai pelaksanaan Pilkada 2024 (kurang lebih 2 tahun). Kewenangan yang dimiliki Pj hampir sama dengan kewenangan kepala daerah definitif. Apalagi posisi Pj kepala daerah merupakan posisi strategis.

“Jika bicara kepentingan posisi, suka tidak suka, Pj kepala daerah itu kan punya pengaruh yang cukup besar di dalam menggerakkan sistem, walaupun mungkin tidak dilakukan politik-politik praktis, tapi punya suatu otoritas untuk bisa mengendalikan kekuatan-kekuatan politik di wilayahnya,” ujar Jhon Retei.

Jhon menambahkan, secara normatif konsep penetapan para penjabat gubernur dan bupati/wali kota ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai konfigurasi tunggal untuk kekosongan jabatan kepala daerah, tapi punya keterkaitan dengan pelaksanaan pilkada, pileg, pilpres yang dilaksanakan serentak tahun 2024.

Jhon juga menyebut, bila merujuk perubahan aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota, maka untuk mengisi kursi penjabat kepala daerah untuk tingkat provinsi dapat diisi oleh pimpinan tinggi madya di suatu provinsi. Sementara untuk posisi Pj bupati dan wali kota, dapat ditunjuk pejabat tinggi pratama di tingkat suatu provinsi.

“Kalau di tingkat provinsi, untuk posisi penjabat gubernur bisa diisi oleh sekda dan untuk pejabat di kabupaten/kota diisi pejabat tinggi pratama setingkat para kepala kepala dinas yang ada di tingkat provinsi,” terangnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X